Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi,.S.H.M.H melalui Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan 14 MCK Individual (5 KK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022, Senilai Rp 2 Miliar Lebih.
Naiknya status ini sebagai mana termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor Prin : 138/Q.2.19/FD.2/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
Penanganan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan 14 MCK Individual pada dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu tahun Anggaran 2022 tersebut diawali dengan kegiatan penyelidikan dimulai pada tanggal 03 Juli 2024.
Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan berupa permintaan keterangan saksi sebanyak 21 ( Dua puluh satu) orang calon saksi dan mengumpulkan/ Mendapatkan dokumen terkait.
“Sehingga Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menemukan 2 ( Dua) alat bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pada kegiatan pembangunan 14 MCK Individual pada dinas PUPR Pulau Taliabu tahun Anggaran 2022.” Ungkap Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H, dalam Press Release. Senin (5/8/2024).
Nazamuddin mengatakan, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 26 Juli 2024 melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan 14 MCK Individual pada dinas PUPR Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Dalam kegiatan penyidikan. Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Sehingga akan membuat terang dalam tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan 14 MCK Individual pada Dinas PUPR Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.” Ucapnya.
Ia juga mengatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan 14 MCK Individual tersebut. Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, sesuai dengan SOP jika sudah ada.
“Jika pihak Kadis PUPR tersebut tidak memenuhi dalam panggilan Penyidikan sebanyak Tiga kali, tentunya Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akan upaya paksa dalam hal ini adalah jemput paksa.” tegasnya. (Jek/Red)
Komentar