Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Pegawai negeri sipil (PNS) yang juga mantan camat Tabona, inisial MIU, warga Desa Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Hendry Weldo Chester De Fretes, Warga Berdomisili Desa Wayo Kabupaten Pulau Taliabu.
Tawallani Djafaruddin, SH.,MH, selaku Kuasa Hukum Korban Hendry W.C De Fretes, saat ditemui wawancara, Senin (5/8/2024), mengatakan peristiwa ini terjadi pada Hari Minggu, 7 Juli 2024 Pukul 19.30 WIT.
Penganiayaan bermula saat mereka (Korban dan Terlapor) serta beberapa teman-teman mereka yang lain santai-santai minum minuman beralkohol di tempat pembuatan body fiber.
Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi fakta, kejadian penganiayaan tersebut terjadi hanya karena persoalan sepele, yaitu sementara minun-minuman beralkohol.
Sdr. MIU, saat itu sudah pulang duluan dan beberapa saat kemudian balik lagi ketempat minum-minuman beralkohol dan tiba-tiba langsung membuang bungkusan makanan yang masih memiliki isi milik korban.
“Saat itu korban mengatakan kepasa MIU agar mengambilnya kembali, namun MIU tetap bersikeras tidak mau mengambilnya, setelah berdebat akhirnya MIU mengambil bungkusan yang telah dibuangnya namun sekejap langsung menghujani pukulan, tendangan dan meninju kearah wajah, kepala dan badan korban sampai korban telah jatuh tersungkurpun masih dipukul dan ditendang serta diinjak-injak,” ucap Tawallani.
Tawallani menambahkan, saat kejadian berlangsung terlapor sangat membabi buta memukul, meninju dan menendang korban dan hal tersebut dilakukan Terlapor dalam kondisi mabuk.
“Kondisi Korban saat ini mengalami memar-memar dan luka di bagian kepala, wajah dan badan-badan (dada) serta keluar darah pada bagian telinga kanan sehingga masih dalam perawatan intensif,” ujarnya.
Lanjut Tawallani, penganiayaan oleh ASN Sdr. MIU karena pengaruh miras dan terlapor akan dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Olehnya itu kami tegaskan agar kepolisian yang menangani perkara ini dengan serius dan segera Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar siap disidangkan” sebab di Negara Hukum Republik Indonesia tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara sama kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan.
Kuasa hukum meminta Kepada Bupati Aliong Mus dan Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru.
“Jika ASN tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah Pulau Taliabu agar dapat dibina dengan diberikan Sanksi Tegas Pemberhentian Tidak Hormat, karena lagi-lagi Kabupaten Pulau Taliabu Tercoreng oleh ulah seseorang.” Tegas Tawallani,
“Ketika ditanya apakah akan diajukan Laporan ke KASN, Tawallani menjawab “Saya ikuti peraturan yang berlaku, mengenai laporan dan sanksi dari KASN saya tunggu keputusan pengadilan,” Tutupnya. (Red)
Komentar