Berita sidikkasus.co.id
Jember- Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Peduli Rakyat (LBH GPR) kabupaten Jember beralamat di jalan Otista no 06 Panca karya Ajung Jember, melaporkan PT Harmoni dan PT TAF ke Polres jember karena klaiennya terlambat satu bulan angsuran mobilnya diditarik oleh pihak PT Harmoni Dikantor Toyota Astra Financial (TAF) Jember yang berada di Ruko Gajah Mada Square, Kaliwates Jember, Jum’at (26/7/2024) siang.
Ketua LBH GPR Teguh Sapta dan pengurus LBH GPR Pusat Moch Bashori Syach, mengatakan,
Mereka menuntut mobil Inova warna super white II, kredit atas nama Ervina Dwi Anggraeni S AK. No RAL 0015RAL 20240700447 nomer polisi P 1073 YG.
Ervina Bertempat tinggal dusun Krajan RT 007 / RW 001 Desa Bedewang kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi yang ditarik pihak PT Harmoni dan PT.TAF
Teguh, mengaku tidak terima mobilnya ditarik oleh leasing tempat dia mengkredit secara sepihak hanya karena menunggak, “Tunggakannya cuma 1 bulan ,” ujarnya
Ervina melalui Teguh mengaku akan melunasi tunggakan kredit mobilnya sebesar Rp16. 100.000.”Itu sudah termasuk angsuran Rp 8.050.000 angsuran kedua.
Teguh menjelaskan kronologis Dalam keterangannya, pihak leasing menawarkan program dari bulanan ke musiman dengan datang ke kantor TAF. Setibanya di kantor, dirinya diminta untuk menyerahkan kunci mobil dengan alasan pemeriksaan fisik kendaraan oleh leasing.
untuk mengambil mobilnya namun tidak diizinkan karena sudah ditarik leasing.
“Eksekusi dan transaksinya ada di kantor TAF ini, bukan di luar,” terangnya.
Ervina keluar dari kantor TAF sudah disiapkan mobil grab dan korban tidak mau menaikinya sehingga korban pulang dijemput keluarga nya dari Banyuwangi pergi meninggalkan kantor PT TAF.
Ervina mengaku akan melunasi semua tunggakan mobilnya namun tidak termasuk dengan biaya penarikan mobil. “Saya tidak merasa dijabel,” terangnya.
Sementara ketua LBH GPR berupaya klarifikasi kekantor PT TAF Jember untuk menemui pimpinannya tidak pernah ditemui sehingga untuk mencari azas keadilan maka pihak korban didampingi LBH GPR melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian polres Jember,
Menurut Ketua LBH GPR , Dalam proses penarikan kendaraan, bisa dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Namun sebelum itu akan ada aturan kembali apakah debitur akan mencicil dengan waktu atau jadwal yang berbeda atau memutuskan kontrak.
Pemutusan kontrak itulah yang bisa membuat leasing menarik kendaraan atau jaminan fidusia.
Jadi, dalam prosedur penarikan kendaraan leasing harus mengikuti beberapa tahapan dan tidak secara langsung dilakukan pengambilan tanpa syarat-syarat tertentu.
Karena merasa dirugikan dan merasa dibohongi oleh pihak leasing PT Harmoni serta penarikannya diduga melanggar aturan dengan tunggakkan satu bulan langsung ditarik sementara klaien kami sudah berniat mau melunasi tunggakkanya malah tidak boleh.” Keluhnya
Sementara aturan penarikan ada aturannya dan ada tahapannya yang harus dilalui jadi PT Harmoni dan PT TAF patut diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk itu kasus ini sekarang saya serahkan pada pihak polres Jember biar diusut tuntas.
Reporter: Abs
Komentar