Berita SidikKasus.co.id.
LANDAK — KALBAR, Satresnarkoba Pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis shabu oleh seorang pria berinisial EF. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan.Selasa 23/07/2024.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap EF di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Cappucino yang berisi enam buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, EF beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. EF dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K. melalui
Ps.Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak,” ujar Iptu Rinto.
Iptu Rinto menambahkan bahwa kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Sumber : Heri/Humas Polres Landak
Publisher : Sofyan.M/Jurnalis Kalbar.
Komentar