Diduga Menyalahgunakan Dana Anggaran Keuangan Desa, Kades Kemuja Dan Pegawai Diperiksa Kejari

Berita sidikkasus.co.id

KEMUJA, BANGKA — Diduga Salahgunakan Dana Anggaran Keuangan Desa, Kades Kemuja Dan Pegawai Diperiksa Kejari.

Setelah menjalani pemeriksaan, M. Istohari hari ini, Selasa (09/7/2024) panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pemanggilan 6 orang Kadus pada tgl 5 juli 2024 dengan nama :
1. Marta Dinata (Kadus 1)
2. Miftahul Anshori (Kadus 2)
3. Sumardianto (Kadus 3)
4. M. Toridi (Kadus 4)
5. Fajar Perdizn (Kadus 5)
6. Nur Imanti (Kadus 6)

Pemanggilan 6 orang Kaur/Kasi pada tgl 8 Juli 2024 yaitu :
1. Muhammad Faiz (Kaur Perencanaan 2023)
2. Sri Novita (Kaur Keuangan Aktif sampai sekarang)
3. Lidya (Kasi Kesra Aktif)
4. Uswatun Hasanah (Kaur TU & Umum 2023)
5. Trisna Andriyani (Kasi Pelayanan Aktif)
6. Muhammad Firdaus (Kasi Pemerintah 2023)

Pemanggilan 3 orang pada tgl 9 Juli 2024 antaranya yaitu M. Istohari selaku Kepala Desa Kemuja.

Sebelum dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka terlebih dahulu telah memeriksa 6 Kadus, 3 Kaur, 3 Kasi, mantan sekdes dan Ketua Bumdes

Proyek penyalahgunaan Dana Keuangan Desa berupa proyek pembangunan fisik dengan total anggaran kurang lebih 261 Juta dari dana Silfa (sisa Anggaran desa 2023) sedangkan untuk pembangunan sumur bor total anggaran kurang lebih 72 juta dan lapangan bola masih dalam tahap telusuri.

Info yang diterima oleh media dari salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, Adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Kemuja.

“Sangat disayangkan yang mana desa Kemuja selama ini dikenal sebagai desa santri, Prilaku korupsi tidak mencerminkan sikap yang sidik dan amanah”.

Kami minta Kejaksaan Negeri Bangka untuk menangkap dan menahan pelaku jika terbukti bersalah dan mempertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.

Ditambahkan lagi, Kami apresiasi Kejari Bangka memberantas Kasus KKN ini sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 untuk pencegahan serta penindakan.

Berharap kasus ini segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar penggunaan dana desa terarah dan tepat sasaran, Ujarnya.

Keterkaitan dengan pemberitaan tersebut tim media berupaya konfirmasi ke kades kemuja dengan tanggapan?…
Wassalam
Ijin..
Mhn maaf Bang
Siape..
šŸ™
Sedangkan ketua BPD dikonfirmasi lewat Chatting WhatsApp tidak ada respon sama sekali.(Tim)

Catatan :
Pengaturan mengenai dana desa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020.

Reporter: A/Tim

Komentar