Berita sidikkasus.co.id
PEMATANG RAYA – Lapas Narkotika Kelas II Pematangsiantar menerima 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan kelas I Labuhan Deli Guna Mengoptimalkan fungsi Pemasyarakatan dan menekan angka Overcrowded di lingkungan Rutan kelas I Medan.
Pemindahan 45 warga binaan dari Rutan kelas I Labuhan Deli ke Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar di lakukan pada hari Jumat,05 Juli 2024.
Penerimaan warga binaan tersebut dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan Berkas dan kesehatan terhadap warga binaan yang akan di terima di Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar dan penerimaan warga binaan tersebut dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kalapas yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) menerima langsung WBP pindahan dari Rutan Labuhan Deli mengingatkan dan mengarahkan kepada WBP baru agar cepat beradaptasi dan mengikuti aturan yang ada di Lapas Narkotika Raya serta menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani sisa masa pidananya.
Upaya pemindahan warga binaan yang dilakukan oleh Rutan kelas I Labuhan Deli ke Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar Bertujuan untuk mengurangi jumlah kapasitas Warga Binaan di UPT Medan sekitarnya serta sebagai bentuk pembinaan di Lapas dan Rutan khususnya di Lingkungan Kementrrian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(AVID/r)
Komentar