Berita sidikkasus.co.id
Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad kukuhkan 297 Kepala Kampung di Sesat Agung Nuwo Balak, Jumat (5/7/2024).
Selain dikukuhkan, Musa Ahmad juga tetapkan penambahan masa jabatan kepala kampung Kabupaten Lampung Tengah menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMK Lampung Tengah Fathul Arifin dalam laporannya mengatakan penambahan masa jabatan kepala kampung ini berdasarkan dasar hukum UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024, Kepala Kampung memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak 2x masa jabatan berturut turut atau tidak berturut turut,” katanya dalam laporan.
Fathul melanjutkan, dari 301 kampung di Lampung Tengah, hari ini dikukuhkan sebanyak 297 orang kepala kampung
Sedangkan empat kampung lainnya saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala kampung.
Dikatakan Fathul, kepala kampung yang dikukuhkan hari ini merupakan hasil pemilihan serentak pada periode pemilihan 2018, 2019, 2022.
“Masing-masing kepala kampung dari 3 periode akan mengakhiri masa jabatan 8 tahun setelahnya,” kata dia.
Sementara, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, kepala kampung adalah ujung tombak pemerintahan.
Menurutnya, jabatan tersebut sangat diperlukan karena bagian dari Kabupaten Lampung Tengah.
Selamat kepada para Kepala Kampung yang diperpanjang masa jabatannya, semoga 8 tahun masa jabatan mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
“Pungkasnya)”(SDK/SW)
Komentar