Berita Sidikkasus.co.id
Buru – Seorang oknum anggota TNI yang diduga berasal dari Korem 151 Binaiya Maluku yang bernama Sarmin, Disinyalir melakukan bisnis dompeng ilegal di (PETI) Pertambangan emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru.
Bisnis itu, di ketahui pada saat oknum anggota TNI tersebut menceritakan di kediaman rumahnya di Desa Wabloi Kecamatan Lolonguba pada pekan yang lalu.
Dirinya menyebutkan bahwa ia memiliki dompeng yang terletak di gunung batu, di area ilegal mining gunung botak.
” Saya ini pemain di gunung botak, saya punya rumah tidak jadi, tapi pegang uang dengan milyaran, tanya semua pemain di gunung botak”, ujarnya.
Bahkan nama petinggi dari TNI yang di sebut oleh Sarmin katanya juga di ajak. Termasuk Tentara yang naik di pos itu tanya mereka siapa yang bikin mereka naik di pos kalau bukan saya”, tandasnya.
Ia menceritakan bahwa iapun ada menyewa satu orang oknum anggota dari ambon untuk mengawal dompengnya, di tambang gunung botak.
Terduga Oknum anggota ini, menurut info yang di peroleh dari sumber terpercaya inisial (S), Sarmin pernah bertugas di Kodim Namlea 1506 namun sudah di pindahkan ke Korem 151 Binaiya di Ambon.
Sarmin diduga keras bebas berkeliaran melancarkan bisnis gelapnya yakni, dompeng ilegal di tambang emas Gunung Botak tanpa tersentuh hukum.
Untuk memperkuat fakta sala seorang warga Desa Parbulu Kecamatan Waelata Sahidin memberikan keterangan bahwa uangnya senilai 40 juta rupiah di transfer kepada Sarmin untuk pekerjaan dompeng di tambang gunung botak sampai detik ini belum di kembalikan oleh Sarmin. Rabu (3/7/2024).
Berkaitan dengan hal tersebut sesuai tugas pokok TNI yang di atur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 7. Telah bertentangan dengan bisnis ilegal yang dimiliki oleh oknum TNI Sarmin di PETI Gunung Botak Apalagi ia sebagia Aparatur Negara Sipil (ASN).
Pada pasal 7 undang-undang yang dimaksud di atas tentang tugas pokok TNI, hanya menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara NKRI yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945,
Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara. bukan berbisnis di tambang ilegal gunung botak, ini sangat jelas sudah melanggar tugas pokok TNI yang di atur dalam undang-undang nomor 43 Tahun 2004
Selain itu, merujuk pada amanat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Prajurit TNI aktif tidak boleh menjalankan bisnis baik secara langsung maupun tidak, termasuk menjadi pengurus yayasan atau koperasi”, Jelasnya UU.
(Red/M)
Komentar