Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu lakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat bayi perempuan di Desa Tolong, kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu. Rabu tanggal 03 Juli 2024 pada Pukul 14.10 WITA.
Berdasarkan keterangan dari saudari “SL” selaku pelaku mengatakan bahwa awalnya perutnya sakit dan memberitahukan ke pada ibunya dan tidak lama kemudian saudari “SL” pun langsung melahirkan seorang bayi perempuan yang dimana bayi tersebut sudah meninggal dunia.
“SL” memotong tali pusat bayi tersebut menggunakan gunting dan membungkus bayi dan ari-arinya dengan sebuah baju berwarna putih dan pelaku membuang bayi tersebut di tempat pembuangan sampah depan rumah sekitar 40 meter.
Setelah bayi tersebut di buang terdapat seekor anjing telah memakan sebagian tubuh bayi tersebut dan membawa mayat bayi tersebut ke lapangan sepak bola yang berada di dekat pantai.
Anjing tersebut membawa mayat bayi ke depan rumah Sdr.Simon Petrus dan anak tersebut memanggil Sdr Simon Petrus, ada anjing membawa ikan selanjutnya sdr. Simon Petrus memeriksa ternyata mayat bayi perempuan yang dimana sudah dalam kondisi fisik (kaki) sudah tidak utuh, tangan kanan dan bagian punggung bahkan kepala bagian belakang sudah berlubang.
“Atas peristiwa tersebut Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku di Mapolres Pulau Taliabu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” ungkap Kapolres.
Sumber” Polres Pulau Taliabu
Komentar