Berkat Arip, Perhitungan JKN Pemda Lebih Akurat

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Guna mengoptimalkan akurasi dan kolektibilitas iuran JKN dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar kegiatan penguatan implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) bersama sejumlah perwakilan Puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi, Selasa (25/06). Aplikasi ini dihadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah, menjamin keakurasian data dan iuran, serta ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemda.

“Manfaat dari ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal 12 juta rupiah. ARIP memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan. Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto.

Titus menambahkan, ARIP juga memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan lima komponen sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, ARIP dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa tren realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran daerah.

“Ada perubahan persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi ASN berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja adalah pemerintah daerah. Kemudian, dua persen dibayar dari gaji PNS. Dengan adanya aturan yang baru, maka ketentuan tersebut berubah menjadi empat persen dibayarkan oleh pemerintah daerah dan satu persen dari gaji PNS dengan total tetap lima persen yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” jelas Titus.

Kelima komponen yang termasuk dalam perhitungan iuran bagi PPU PN Daerah, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga. Saat ini, kebijakan tersebut berubah menjadi terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi atau jasa medis dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN Daerah.

“Diperlukannya ARIP ini karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan. Untuk gaji induk dibayar per tanggal satu setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 juta rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan. Kemudian perubahan dasar perhitungan iuran JKN dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada gaji pokok dan lima komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data by name by address,” jelas Titus.

Titus menyebutkan, ARIP ini memiliki beberapa fitur, salah satunya Fitur yang akan menampilkan data secara umum untuk satu Pemda dalam bulan dan tahun tertentu. Fitur-fitur di ARIP juga bisa digunakan untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, mengunduh rincian data per pegawai per bulan dan mengunduh rincian data per satuan kerja per bulan.

“Harapannya ini dapat memberikan kemudahan bagi bendahara yang mengurus administrasi perhitungan gaji. Kami juga berharap keberadaan ARIP bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh Pemda Banyuwangi secara keseluruhan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan dari Puskesmas Tulungrejo, Ratih, mengapresiasi ARIP yang dihadirkan BPJS Kesehatan yang dirasakan sangat memudahkan. Data iuaran yang dihasilkan ARIP juga menurutnya telah akurat.

“Setelah mendapatkan petunjuk penggunaan, saya menjadi lebih paham. ARIP ini mudah, yang penting dipastikan terlebih dahulu bahwa penggunanya harus paham dengan komponen data yang diipunt dan juga luarannya. Selanjutnya saya akan terus menggunakan ARIP untuk menginput data iuran jaminan kesehatan pegawai supaya datanya akurat,” ungkap Ratih.

(Jhoen SDK)

Komentar