Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Banyaknya dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemerintah kota Ternate. DPD-Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Maluku Utara terus melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri kota Kernate. Selasa ( 2/7/2024).
Dalam orasinya, ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik mengatakan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa, pemerintah baik pusat maupun daerah.
Misalkan saja, hal ini terjadi pada pemerintah daerah Maluku Utara dan kota ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara baik Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini adalah Kajari kota Ternate itu sendiri.
Terkait dengan sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) diantarnya adalah;
– Dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggran vaksinasi tahun 2021, Sebesar Rp.22 miliar yang melekat pada BPBD dan Dinas Kesehatan kota ternate Yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate.
– Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke Aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000, yang dikerjakan oleh rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna.
– Dugaan korupsi, kolusi dan Nepotise (KKN) pada PERUSDA Bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga Kastela dengan Anggaran Senilai Rp.1,2 miliar.
– Dugaan korupsi pada proyek jalan inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Maluku Utara dengan Nilai anggaran APBN tahun 2023, Sebesar Rp.248 M pada sejumlah Ruas Jalan di Pulau Taliabu.
“Pekerjaan Proyek pembangunan jalan Beringin-Nggele Kabupaten Pulau Taliabu APBD Tahun 2022 dengan nilai 6,5 miliar yang dikerjakan oleh Rekanan CV.Karya Olimita, sesuai Nomor kontrak: 602.2/24.Kons/ Kontrak /PPK/ BM/DPU-PR/PT/2022, Tanggal 5 Agustus 2022, dan pencairan sudah mencapai 75 persen. Progres pekerjaan hanya kurang lebih 15 persen.” Ungkapnya.
Menurutnya, kini sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999
“Tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta TAP MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” terangnya.
Olehnya itu, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara Mendesak kepada Kepala kejaksaan Negeri kota Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi, covid-19 dan segera menetapkan tersangakan lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu. ” tegasnya.
DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara menuntut dan Desak Polres Ternate segera tuntasakan proyek fikstif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel.jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan Cv.tiga Putra Aryaguna.
Desak kejaksaan Negeri kota Ternate dan Polres kota Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap walikota ternate yang menjabat sebagai pemilik modal
Desak KPK RI dan kejaksaan tinggi Maluku Utara segera telusuri proyek jalan inpres Taliabu milik BPJN yang dikerjakan oleh Rekanan PT.KSMS.
“Desak Kejati Maluku Utara telusuri proyek jalan Beringin-Nggele di Kabupaten Taliabu dari APBD Tahun 2022 Sebesar 6 Miliar lebih.” tandasnya. (Jek/Red)
Komentar