Berita sidikkasus.co.id
Muara Enim – Jum’at. 28 Juni 2024.
tepatnya pada Hari Rabu kemarin (26/6/2024), sebanyak 244 kepala desa ( kades) di kabupaten muara Enim bertempatkan di balai agung Serasan sekundang, (Pj.) Bupati muara Enim, Ahmad Rizali mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut, Lia julistina selaku kepala desa Sugihwaras kecamatan panang enim turut ikut serta menerima SK perpanjangan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan adanya momen hari bahagia kemarin, kepada awak media sidik kasus beliau menuturkan,”saya sekeluarga sangat bahagia telah mendapatkan amanat dari pemerintah republik Indonesia untuk mengabdikan diri di desa tercinta dan amanat tersebut akan saya jadikan suatu kesempatan,membenahi infrastruktur fisik desa sekaligus meningkatkan SDM masyarakat desa yang mampu bersaing menghadapi kemajuan zaman”.
Diakhir kata beliau pula tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada segenap jajaran perangkat desa/BPD desa Sugihwaras yang telah ikut hadir di acara pengukuhan kemarin dan beliau berharap agar hendaknya, mereka turut serta berperan aktif mendukung dan membantu kinerja saya dalam membangun desa demi kepentingan masyarakat kita yang tercinta.( tutupnya)
Korlap provinsi Sumatra
( Iswahyudi)
Komentar