SIDOARJO, JKN – Tim Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam mengungkap misteri kasus kematian Nikko Anggrian, pemuda 22 tahun asal Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku pembunuhan di tarik Andri alias Bidan, warga Desa Kemuning Kecamatan Tarik ini diduga kuat dalam otak pelaku pembunuhan terhadap korban. Andri merupakan seorang pelaku resedivis yang keluar masuk tahanan
Andri 34 tahun, yang berprofesi sebagai sopir angkutan bison Surabaya- Malang tersebut, Telah diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kraton, Kecamatan Krian.
Dalam kronologi Kejadian itu bermula, tersangka sedang dalam perjalanan mengantar pacarnya Nia pulang ke rumah di Desa Kaliwungu. Saat melintas di area persawahan Desa Buntut, Tarik, mereka bertemu enam orang tidak dikenalnya. Karena merasa tidak mengenal mereka, tersangka pun tetap melajukan kendaraannya.
Tiba-tiba tersangka dikejar kendaraan dari belakang, yang tidak lain adalah korban. Tersangka dibentak korban “lapo sampean mbleyer”. Tersangka menjawab “sinten mas”. Sebelum kembali pergi, korban sempat menghina dengan kata-kata “koyok taek”. Mendengar Kata- kata menjakitkan langsung tersangka mulai tak terbendung emosinya dan merasa menantang dirinya Akhirnya, tersangka berbalik mengejar korban. setibanya di TKP keduanya saling adu jotos. Hingga perkelahian berujung pada kematian korban, akibat terkena tusukan di dada sebelah kiri yang dilakukan tersangka menggakibatkan korban meninggal dunia.kamis 18/19/2018.
Tersangka yang merupakan residivis ini, ditangkap dan di lompohkan dengan timah panas , korban yang sembunyi wilayah Kraton, Krian,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, khatanya.
Pelaku pembunuhan dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti disita. Di antaranya, 1 buah pisau jenis sangkur, 1 buah,celana jeans, 1 buah kaos oblong warna biru dongker. Selain itu, juga 1 unit kendaraan roda dua Merk GL Pro warna hitam nopol W 2248 XX berserta STNK nya. Pelaku dianggab telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseoarang dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara (bag).
Komentar