Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Adanya Pembangunan Jembatan Mata Panjang Desa Raja Barat yang di kerjakan oleh CV Anugerah Sukses Mandiri menggunakan APBD Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp7, 5 M menuai kritik dan kepentingan , pasalnya menutup jalan sepihak sehingga di protes Warga dan bersama Fakar Lematang
Aka Cholik Darlin Ketua Umum Fakar Lematang sekaligus mantan DPRD Kabuaten Pali kaget membaca Berita ada Laporan Polisi ( L P ) Kepada nya selaku Ketua Fakar Lematang dkk akan ke Polres Pali dengan delik aduan 406 KHUP ( Perusakan ) melihat surat itu apa yg di rusak serta apa boleh property perusahaan menutup jalan umum mestinya unsur2 tersebut harus juga di pertimbangkan serta Properti yg di rusak spontan oleh Fakar Lematang karena mengganggu ketertiban umum hanya berbentuk baleho ukuran lebih kurang 1 Meter yg berkisar 40 – 100 ribu harganya
Terkait hal tersebut Fakar Lematang secara resmi akan menyurati Kapolres meminta penjelasan apakah semudah itu LP di terima di Polres Pali , serta saya lihat ini ada unsur sengaja memancing konflik antara warga Lematang dengan preman kampung bayaran berkedok karyawan CV ASM ujar mantan DPRD Pali ini.
PENULIS Mulyadi KR.
Komentar