Penegakan Hukum terhadap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Polsek Tegalsari Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terekam CCTV. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 9 Juni 2024 di Desa Tegalsari, Banyuwangi.

Pelaku, WP(25), diduga masuk ke rumah korban, NTM (17), melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci pada pukul 02.47 WIB. Pelaku kemudian mematikan sakelar lampu untuk menghindari rekaman CCTV, namun upayanya sia-sia karena sebagian aksinya telah terekam.

Saat berada di kamar korban, Wahyu Pambudi membekap mulut korban yang terbangun akibat suara pelaku masuk ke kamar. Meski sempat melawan, korban akhirnya berhasil melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kapolsek Tegalsari, IPTU Achmad Rudy, S.H., menyatakan,” Bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam penanganan kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti seperti perangkat CCTV dan pakaian korban, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain satu perangkat CCTV beserta memori, handphone korban yang terkoneksi dengan CCTV, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian,”jelasnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono.S.H., S, I. K., M. Si melalui laporan resmi yang diterima, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tepat dari Polsek Tegalsari dalam mengungkap kasus ini. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terimakasih kepada semua pihak masyarakat yang telah berperan dalam membantu pengungkapan kasus ini.

(Jhoen SDK)

Komentar