JABAR, JKN – Kamis, 18/10/18.Kuasa hukum ahli waris melaporkan penyidik Polda Jabar ke Kompolnas atas Sengketa lahan kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jl. Dago 358-360, Kota Bandung. Antara ahli waris Rd. Adi Kusumah dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang dimenangkan oleh ahli waris kian memanas.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan dari Ucok Rolando Parulian Tamba, SH, MH salah satu kuasa ahli waris Rd. Adi Kusumah mengatakan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 Juni 2016 telah melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Dago 358-360, Kota Bandung. Sehingga menurut Ucok bahwa ahli waris sudah menjadi pemilik yang sah atas seluruh tanah dan bangunan yang digunakan oleh Pemprov Jawa Barat sebagai Kantor Dinas Peternakan.
Akan tetapi lanjut Ucok, pihak Pemprov Jawa Barat sampai dengan saat ini masih tetap tidak mau mengosongkan barang-barang yang masih berada didalam bangunan tersebut, meskipun telah diperingati oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui surat tertanggal 12 Juli 2016.
Menurut pemantauan tim di lapangan, ahli waris melalui kuasanya sejak awal Oktober 2018 telah menempati objek yang terletak di Jl. Dago 358-360, Kota Bandung tersebut dengan mendirikan tenda-tenda dan sembari memasang spanduk, baliho serta pengumuman yang pada intinya menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dago 358-360, Kota Bandung adalah milik ahli waris Rd. Adi Kusumah atas dasar Penetapan Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Namun bukannya secara sukarela mengosongkan, pihak Pemprov Jabar yang tidak terima akan tindakan tersebut, secara tiba-tiba pada tanggal 21 September 2018 melaporkannya ke Polda Jabar yang langsung ditindaklanjuti pada tanggal 4 Oktober 2018 dengan menangkap dan membawa salah satu kuasa ahli waris M. Ijudin Rahmat dan juga beberapa orang yang berada didalam lahan gedung Kantor DKPP tersebut ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan.
Atas dasar adanya peristiwa penangkapan oleh Polda Jabar tersebut, pada hari ini (red: 17 Oktober 2018) salah satu kuasa ahli waris yang juga turut ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2018, M. Ijudin Rahmat mendatangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mengadukan tindakan penyidik Polda Jabar tersebut.
“Kami laporkan tindakan penyidik Polda Jabar yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan telah berbuat sewenang-wenang, karena kami sah secara hukum menduduki objek sengketa tersebut berdasarkan putusan dan berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung. Kami juga meminta agar Kompolnas melakukan tindakan tegas terhadap kejadian ini., ucap M. Ijudin Rahmat di Kantor Kompolnas.
Selain ke Kompolnas, Ijudin juga melaporkannya ke Divpropam Mabes Polri. Penegakan hukum di Jabar harus tepat sasaran dan jangan berpihak kepada para penguasa., sambung Ijudin.
Menurut Ijudin, pihaknya juga akan melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dengan tuntutan penegakan keadilan di Jawa Barat. Namun untuk waktu pelaksanaan unjuk rasa tersebut, Ijudin belum mau berkomentar lebih banyak karena pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan pihak-pihak terkait.
Salah satu kuasa hukum ahli waris yang juga ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH yang dimintai tanggapannya melalui telepon sangat menyayangkan sikap dari Polda Jabar yang diduga telah mengkriminalisasi M. Ijudin Rahmat yang juga merupakan salah satu kuasa hukum ahli waris beserta rekan-rekan yang terjun di lapangan. Darwin juga sangat mendukung mengenai pelaporan M. Ijudin Rahmat terhadap tindakan kesewenang-wenangan penyidik Polda Jabar ke Kompolnas dan Divpropam Mabes Polri.
Masih menurut Darwin, pihaknya memohon agar Polda Jabar taat asas dan taat hukum. Kami memohon agar Polda Jabar taat asas dan taat hukum serta jangan coba-coba terhadap sengketa keperdataan dilakukan kriminalisasi. Seharusnya Polda Jabar mendukung dan mengamankan eksekusi Pengadilan., tutup Musa Darwin Pane.
Seperti diketahui, pihak Pemprov Jabar telah dikalahkan dalam sengketa perebutan lahan Kantor DKPP Provinsi Jawa Barat, namun sampai dengan beberapa kali pergantian Gubernur hingga saat ini dijabat oleh Gubernur yang baru saja dilantik, baik pihak Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jabar dan juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar tetap tidak mau mengosongkan lahan Kantor DKPP tersebut kepada ahli waris Rd. Adi Kusumah.
( Ted)
SUMBER : DR. MUSA DARWIN PANE. SH. MH.
Komentar