Jangan Diam Polisi ,Jaksa Dan KPK Diminta Lidik Tipikor APBD Halsel Rp.4,1 Miliar TA 2024.

Berita sidikkasus.co.id

HALSEL – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengalokasikan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada yayasan milik keluarganya dianggap ‘bermasalah’.

Masalah pertama terletak pada pemberian dana hibah ke Yayasan Nurul Hasan Maluku Utara. Yayasan tersebut dipimpin Munawir Bahar Kasuba dan Muhammad Kasuba selaku pembina. Munawir sendiri merupakan kaka Bupati Bassam dan Muhammad Kasuba adalah ayah dari Bupati Bassam.

Dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar itu diperuntukan untuk pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan Rp 3,760 miliar, rehabilitasi masjid kampus UNSAN Rp 200 juta, pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan pembangunan masjid Wayamiga Rp 60 juta, serta pengawasan pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan Rp 100 juta.

Alokasi anggaran hibah ini tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) 2024.

Hal ini memantik polemik dikalangan masyarakat. Praktisi Hukum Maluku Utara Ismid Usman mengatakan kucuran dana hibah itu mengarah pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

“Ini sudah indikasinya adanya KKN. Kedua, juga ini penyalahgunaan keuangan negara. Masa uang negara ini tapi dialokasikan ke yayasan milik keluarga bupati,” kata Ismid, Sabtu (15/6/2024).

Ismit mengatakan hibah ke yayasan milik keluarga Kasuba itu tak lepas dari kealpaan anggota DPRD setempat. Menurutnya, DPRD Halmahera Selatan seharusnya lebih jeli dalam melihat anggaran.

Ia pun mempertanyakan mekanisme pemberian hibah itu. Jika tak ada mekanisme yang jelas, harusnya pemberian hibah itu dicoret.

“Patut diduga pengalokasian anggaran ini tidak mengikuti proses mekanismenya, karena yayasan ini benar-benar milik keluarga, kemudian bupatinya punya kepentingan, kalau misalnya tidak ada kepentingan sama pengurus itu kasih saja besaran seperti yayasan yang lain, kan harusnya begitu,” pungkasnya.

Ismid juga menyebut polemik lain terkait status kepemilikan lahan kampus UNSAN. Menurutnya, status lahan tersebut hingga saat ini masih tercatat aset Pemda Halmahera Selatan, karena belum pernah dihibahkan ke yayasan.

“Masa Pemda Helmahera Selatan hibahkan anggaran ke Pemda Halmahera Selatan sendiri. Ini karena status kepemilikan lahan itu masih tercatat aset milik pemda itu sendiri. Karena itu saya meminta kepada aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan KPK merespons cepat terkait permasalahan ini dengan melakukan penyelidikan,”Tegasnya.

(Jurnalis/Kandi)

Komentar