Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diduga melindungi CPM. Menguat dugaan korupsi proyek Belanja Pengadaan Batik Tradisional dan mafia sejumlah proyek pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu.
DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Jaksa Agung RI, Burhanuddin. ST segera mengevaluasi kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik pada awak media ini. Kamis (13/6/2024).
GPM Maluku Utara juga menilai penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diduga turut melindungi beberapa pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, terkait dengan Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi mulai dari pelimpahan kasus dari Kejari Kepulauan Sula ke Kejari Pulau Taliabu yang sampai sejauh ini, progresnya tidak berjalan.
Pasalnya, anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 untuk pengadaan Belanja Batik Tradisional Sebesar Rp 2 Miliar lebih pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu itu diduga Fiktif.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara yang termuat dalam LHP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018.
Parahnya, pada saat itu. Pengguna Anggaran ( PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Sekaligus selaku Kontraktor adalah CPM alias Citra Puspasari Mus (Kabang UMUM) melakukan pencairan Anggaran Pengadaan Belanja batik tradisional Sebesar 100% pada tahun 2017, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017, Sebesar Rp 2.107.160.000,00. saat itu tanpa barang.
“Setelah anggaran 100 persen itu masuk ke Rekening perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang (APG). Pengguna Anggaran (PA) meminta pihak Direktris menyerahkan anggaran sesuai dengan nominal pencairan 100 persen tersebut dengan tujuan untuk (PA, PPK) dan Selaku Kontraktor (CPM) melakukan Belanja pengadaan Batik Tradisional diduga tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Tehnis yang termuat dalam kontrak.” Ungkap bung Tono.
Bung Tono, menyatakan bahwa, proyek Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu dikerjakan oleh PA merangkap PPK sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM alias Citra Puspasari Mus ( Kabag Umum) menguat Dugaan korupsi Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek untuk memperkaya diri sendiri. Serta melakukan kejahatan perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu. Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu potensi kerugian negara Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Hal ini berdasarkan hasil temuan yang termuat dalam LHP No: 15.c/LHP/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.
Parahnya lagi, pada saat itu, melakukan pencairan Anggaran, Eks dirut PDAM, HD alias Hamka Duwila selaku bendahara diduga mencairkan anggaran Sebesar Rp 1 Miliar lebih. “Dana nya diduga memindah bukukan ke Rekening pribadinya.” bebernya
Menurutnya. Kasus kejahatan korupsi seperti ini harus jerat hukum, kenapa Kajari Pulau Taliabu bersama Penyidik harus melindungi. Oleh karena itu.
GPM Maluku Utara sangat menyayangkan sikap kinerja Penyidik Kejari Pulau Taliabu masih menjadi masalah besar yang tidak bisa menangani kasus-kasus kejahatan dugaan korupsi dan mafia sejumlah proyek pemerintah.
“Sehingga korupsi selalu menjadi budaya para koruptor, padahal bisa dilihat bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara.” kata bung Tono.
Kata dia, Saat ini masyarakat menaruh kepercayaan pada penegak hukum agar bisa mengadili para koruptor dan menjerat mereka ke hukuman yang sepantasnya diterima biar jadi efek jera buat pejabat.
Dia menambahkan, sejumlah kasus korupsi yang ada di meja Kajari Pulau Taliabu sudah mandek dari 2020 sampai dengan tahun 2024 mulai dari Kasus pelimpahan Kejari Kepulauan Sula hingga Kejari Taliabu, semuanya itu harus dituntaskan.
“Jika Penyidik Kejari Taliabu masih saja diam-diam. Maka kami dari GPM Maluku Utara tetap mengawal sejumlah kasus korupsi yang mandek di Kajari Taliabu. Diminta Jaksa Agung RI agar segera melakukan evaluasi kepada penyidik yang bersangkutan karena dinilai tidak mau mengusut kasus korupsi di Pemda Taliabu.” Tandasnya. ( Red/Jeck)
Komentar