Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu yang berlangsung di Polres Pulau Taliabu. Senin 10 Juni 2024.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, resmi tetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berinisial, DH alias Mas (47), AF alias R (16), dan EY alias Lia (39) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ketiga Orang tersangka tersebut ditangkap dengan kasus yang sama, namun berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menyampaikan, tersangka pertama berinisial DH ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika diduga jenis sabu dari dalam saku tersangka.Tepatnya pada Minggu 5 Mei 2024, sekira pukul 09.30 wit, bertempat di Jl. Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
“DH kemudian diinterogasi, tersangka mengakui telah menyimpan satu sachet jenis sabu,” Ungkapnya.
Selanjutnya. DH disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya Satu Sachet kecil berisi narkoba dengan berat bruto 0,99 gram, dengan 2 unit HP Oppo A37 dan Vivo Y67.
“Dan akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,” Kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka kedua yang berinisial, AF alias R (16). Dia diringkus sekira pukul 18.00 wit, pada Minggu 5 Mei 2024 di wilayah Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Penangkapan bocah 16 tahun ini, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut ke TKP sekitar pukul 20.00 WIT malam itu.
Setelah tiba di TKP, anggota Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melihat tersangka AF dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Anggota pun menghampiri dan melakukan penggeledahan. Kemudian menemukan jenis sabu dalam saku celana.
“AF kemudian diamankna dan diproses lebih lanjut oleh polisi,” bebernya.
Tersangka AF alias R disangka dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Satu Sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, dan 1 unit HP merk Vivo V2029. Sementara masih dalam Pemberkasan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu,” terangnya.
Dari pengembangan tersangka AF alias R, polisi berhasil mengamankan satu tersangka inisial EY alias Lia (39).
Dimana, tersangka EY berperan untuk menyuruh tersangka anak dibawah umur AF untuk menjual narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap, EY membawa barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram.
EY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidananya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan dengan Rp 1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Red)
Komentar