ROKAN HILIR, JKN -Selasa16/10/18. Terkait dengan sidang terdakwa “RMH” kasus Narkoba jenis Sabu-sabu yang di sidangkan di PN (Pengadilan Negeri) ujung tanjung, Kabupaten Rokan Hilir Riau, pada Hari Selasa, 16/10/18. Menghadirkan 2(dua) orang saksi.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan di depan majelis Hakim, bahwa unsur penangkapan terhadap RMH adalah suatu jebakan yang berlandaskan sakit hati.
Berdasarkan keterangan dari “BM” (LSM) yang mengatakan bahwa RHM adalah seorang aktivis yang bergiat di LSM yang sehari-harinya bekerja sesuai dengan profesinya. Tambahnya, ” RMH ” terduga kasus narkoba yang di kenal “BM”(LSM) adalah seorang aktifis yang sempat melaporkan salah satu kegiatan maraknya ilegal logging di Bagan siapi-api kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang sempat di Policeline pada waktu itu.
Di tambahkannya lagi, memang dia tidak mengetahui kronologis penangkapan terhadap RMH, “BM” (LSM) hanya menjelaskan bahwa “RMH” adalah seorang aktivis yang di kenalnya di bulan februari 2018. Tutupnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari “RM” yang mengatakan bahwasanya unsur penangkapan terhadap “RMH” adalah suatu jebakan yang dimana “RM” juga ikut serta dalam menjalankan penjebakan tersebut.
“RM” mengatakan bahwasanya dia di jemput oleh seorang laki-laki yang berinisial “AN” yang membawa “RM” untuk menemui dua orang yang waktu itu tidak di kenalnya, adapun dua orang tersebut berinisial “DY” dan “HM”.
Tambahnya lagi, setelah bertemu dengan dua orang tersebut, “RM” di beri uang senilai Rp. 500.000.(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk melakukan penjebakan terhadap terdakwa”RMH”. yang di ketahui “RM” sangat dekat dengan “RMH”
Yang mana Rp. 300.000 (Ribu rupiah) untuk di belikan Narkotika jenis Sabu-sabu), agar bisa menjebak RMH dengan cara mengajak RMH berpesta Sabu-sabu. Akan tetapi “RM” tidak melakukannya, melainkan hanya mengambil uangnya saja.
Di dalam penyampaian “RM” banyak sekali pelaku yang ingin menjebak RMH di karenakan unsur sakit hati. Yang berkaitan dengan maraknya ilegal logging. Berkaitan dengan unsur penjebakan tersebut,”RM” mengatakan ada beberapa orang yang terkait di dalam hal ini.
Diantaranya: “US alias ucok acun, istri US alias ucok acun, “DN” Terem, E, DY, HM, AN, TB, CB, ungkapnya.
Oleh karena itu Ketua Majelis Hakim minta hadirkan semua orang yang terkait di dalam penjebakan tersebut di persidangan berikutnya, tepatnya Selasa mendatang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Penasehat hukum Terdakwa Ahmad B lumban Gaol, S.H mengatakan bahwasanya, seharusnya perkara ini tidak bisa naik ke persidangan, karena masih bersifat prematur. tuturnya, Hengki Kendedet Silitonga, S H. juga menambahkan Pihak Polsek Sinaboi harus berhasil menangkap DPO Dani Terip yang menjadi pelaksana penjebakan, berdasarkan informasi dari masyarakat DPO masih berkeliaran di sekitar Bagansiapiapi.
Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari klien Kami RMH akan menggali dari fakta-fakta persidangan karena diduga adanya kesalahan dalam proses hukum yang menghadirkan klien kami hingga ke pengadilan. Dan seharusnya JPU harus mengembalikan surat dakwaan ke penyidik untuk dilengkapi.
Bahwa Jaksa penuntut umum di persidangan dengan adanya pemeriksaan kemarin belum lengkap seharusnya di kembalikan kepada penyidik untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang di ungkapkan RM, Dan majelis hakim yang di pimpin Hakim Ketua Faisal S.H., M.H dan Hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H., Boy Paulus Sembiring, S.H., sepakat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Ucok Sandra als Ucok Acun, Maryati Anggraini, Eka, Anto, Hermanto, Dayat, Cebol dan Tobing Airud. Untuk di hadirkan di persidangan tanggal 23-10-2018.
(Tim JKN)
Komentar