Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi, Kerena Telah Mencuri Sepeda Motor Di Sebelas TKP

Berita SidikKasus.co.id.

PONTIANAK — KALBAR, – Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami istri di Pontianak. Pasutri tersebut berinisial HH dan EI.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., mengungkapkan, sejumlah aksi Pasutri ini terekam CCTV yang ada di sejumlah TKP. Di mana yang menjadi incaran adalah sepeda motor yang masih melekat kuncinya.

“Keduanya beraksi, yakni dengan modus suami memantau situasi sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban,” ungkap Kompol Trias, Jumat (07/06/2024).

Menurut Kompol Trias, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pasutri ini menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.

“Mereka jual mulai harga Rp.5-6 juta,” kata Kompol Trias.

Kompol Trias menerangkan, ada tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti yang diamankan pihaknya. Sedangkan barang bukti lainnya, diketahui sudah terjual dan berada di daerah Hulu Kalbar.

“Pertama kami tangkap istrinya, kemudian selanjutnya suaminya. Keduanya saat ini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Trias.

Ditegaskan Kompol Trias, adapun pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan EI yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

“Keduanya ini bukanlah orang baru dalam kasus pencurian, melainkan sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian, jadi keduanya ini residivis,” tuntas Kompol Trias.

Publisher : Sofyan.M/Jurnalis kalbar.

Komentar