LPI Minta Pj Gubernur Maluku Utara Harus Gunakan Kewenangan agar proyek DAK Rp179 Miliar, Dijalankan

Berita sidikkasus.co.id

MALUKU UTARA | Sistem birokrasi di Provinsi Maluku Utara saat ini menjadi hangat di bicarakan, mulai dari status Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub yang Diduga sudah Menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan Kasus Suap Jual Beli Jabatan yang Menyeret Terdakwa H. Abdul Gani Kasuba.Lc. dan rekan-rekan nya.

Informasi saat ini sedang membahas, Imran Yakub sebagai tersangka di KPK. dan juga dibahas di Warung – Warung kopi atas Tersangkanya Imran Yakub. Namun sampai saat ini belum dilakukan Penahanan.

Bisa dibilang lakukan Penahanan. KPK masih menggantung status tersangka Mereka.

“Maka dari itu. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mempertanyakan Sikap KPK atas Penahanan kedua tersangka dintaranya Imran yakub dan MS. Kapan mereka ditahan,” tanya Jeck. Sebab publik sangat menantikan Itu.

Koordinator LPI Maluku Utara juga meminta Kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A.Kadir. Tidak perlu menunggu surut resmi dari KPK.

Harus segera mengevaluasi jabatan Imran Yakub sebagai Kadis pendidikan provinsi Maluku Utara.

“Sebab yang bersangkutan sudah dugaan kuat ditetapkan sebagai tersangka dari KPK. Dipertanyakan soal penahanan.” Ucap Jeck dalam keterangan rilisnya. Rabu (5/6/2024).

Menurut Jeck, KPK kalau sudah tetapkan seorang sebagai tersangka itu 99 persen pasti ditahan. Jadi sebelum ada penahanan, Pj Gubernur Maluku Utara harus melakukan evaluasi terhadap Kadis pendidikan, Imran Yakub.

“Sehingga tidak terkesan Pj.Gubernur melindungi seorang pejabat tersangka, Kadis Pendidikan Imran Yakub dari jabatannya.” imbuhnya.

Menurut koordinator LPI, Pendidikan adalah jantung untuk mencerdaskan Anak bangsa.

Masi banyak orang orang hebat di provinsi yang memiliki kemampuan untuk Manajemen pendidikan di Maluku Utara.

“Terutama menetapkan pembangunan secara fisik dan Pengelolaan Sumber Daya manusia (SDM) secara profesional. Jadi saya Minta Pj Gubernur segera lakukan Penyegaran di dinas pendidikan,” Ujar Jeck.

LPI Maluku Utara ikuti benar, proses yang terjadi pada dinas pendidikan saat ini. Kadis pendidikan sebagai orang tua di Sektor pendidikan Maluku Utara mulai dari SMA, SMK dan lain lain harus fokus pada metode trening kepemimpinan pembinaan kapasitas.

Sebab dinas pendidikan itu bukan hanya mengatur proyek, harus membayar hak hak pengawai PTT dan lain lainnya. Tidak boleh mengotak atik atau ganti sana sini.

Kami melihat selama ini, dinas pendidikan yang berada di Gosale Puncak itu lebih fokus mengurus proyek.

Misalnya ada anggaran 179 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berkontak namun kepala dinas paksakan untuk batalkan dengan menggunakan kekuatan Baja. Dalam hal ini adalah Inspektorat dan ULP.

“Saya sampaikan skali lagi bahwa, DAK yang seharusnya sudah ada pekerjaan di lakosi. Jika anggaran ini terlambat maka negara bisa tirik kembali dananya. Jangan harap ke depan akan dapat lebih besar lagi karena di mata negara ini sudah gagal total. Jika itu terjadi siapa yang harus disalahkan sudah tentu pemerintah provinsi Maluku Utara itu sendiri.” tutur Jeck.

LPI Maluku Utara minta Pj Gubernur, Samsudi. A. Kadir harus menggunakan kapasitas dan kewenangan nya sebagai pemangku birokrasi di Maluku Utara, agar proyek Rp 179 Miliar itu segera di jalankan. (Jeck/Red)

Komentar