Berita sidikkasus.co.id
Dalam UU KIA, diatur bahwa ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi paling singkat 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang memerlukan perhatian lebih.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 4 menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada karyawan yang memintanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain hak atas cuti, UU ini juga memberikan perlindungan lebih bagi ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan.
Pasal 5 menyatakan bahwa ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pembayaran upah penuh selama 3 bulan pertama. Adapun rincian hak atas upah selama cuti melahirkan dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
UU KIA ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta memberikan perlindungan lebih kepada ibu yang bekerja, memastikan mereka mendapatkan waktu yang cukup untuk pemulihan pasca-melahirkan tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau hak-haknya.
Komentar