Kepala Sekolah SMA Negri 2 Kecamatan Waytenong Diduga Adanya Penyimpangan Dana BOS Dan Tidak Terapkan Juknis Bos

Berita sidikkasus.co.id

Lampung Barat – Maraknya tindak pidana korupsi didunia pendidikan menjadi perhatian serius oleh kita semua, terutama pada realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Salah satu SMA di Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan, pasalnya telah terjadi dugaan penyimpangan dana BOS dan tidak terapkan juknis BOS, di SMA Negeri 2 Waytong Kabupaten Lampung Barat.

Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan terkait atas penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Waytenong Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 dan 2023 terindikasi kuat adanya dugaan penyimpangan (mark-up anggaran) 31/05/2024.

Selain dari pada itu,terlihat jelas bahwa Sekolah SMA Negri 2 Waytenong,Tidak ada perawatan gedung sekolah seperti tembok udah mengelupas,cat tembok telah pudar,dan sebagaian lantai pun udah rusak

Saat di konfirmasi di Kantor SMA Negri 2 Waytenong,Hernapuri, M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Negri 2 Waytenong menjelaskan bahwa,untuk perehapan gedung sekolah selama 2 tahun ini belum ada perehapan gedung sekolah,karna jumlah murid sedikit hanya 86 siswa dan guru honor -+13 orang,untuk itu tidak cukup untuk membayar gaji guru honor”,Ujarnya.

“Selain dari pada itu kami dari Awak Media meminta izin untuk lakukan kroscek gedung sekolah, namun sangat disayangkan kami tidak di berikan izin untuk lakukan kroscek gedung sekolah,dengan alasan siswa lagi belajar takutkan mengganggu siswa nya”,Pangkas nya.

Tekait hal tersebut kami merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Kami Berharap untuk Kepala Dinas pendidikan Provinsi Lampung,untuk lakukan pemeriksaan serta untuk kroscek di SMA Negri 2 Waytenong.

(Sahilman/SW)

Komentar