Pejabat Mulai Kocar-kacir, Supervisi Kasus Korupsi DD Taliabu, KPK Akan Seret Sejumlah Pejabat Pemda

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Kabar gembira datang dari Polda Maluku Utara bahwa laporan permintaan supervisi dalam bentuk surat sudah dilayangkan Polda Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara Kurang lebih 8 (Delapan) Tahun lamanya, tak kunjung ada titik terang. Pejabat Pemda Taliabu mulai kocar-kacir.

Kasus korupsi DD di Tahun 2017 dengan cara dilakukan pemotongan senilai 60 juta per Desa di 71 Desa se-Pulau Taliabu dengan total Sebesar. Rp 4 Miliar lebih.

Kasus tersebut yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu sudah ada tersangka atas nama Agusmawati Toib Konten atau disebut (ATK).

Pemberkasan pun sudah dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Akan tetapi berkas tersebut ditolak oleh JPU dan sempat terjadi bolak balik berkas, saat ini penyidik Polda Maluku Utara akan melayangkan permintaan ke KPK untuk melakukan supervisi kasus korupsi DD Kabupaten Pulau Taliabu tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, permintaan supervisi dalam bentuk surat sudah dilayangkan  Polda ke KPK.

“Kita tinggal menunggu respon dari permintaan supervisi yang dilayangkan,” Ungkap Bambang pada salah satu awak media di Maluku Utara pada Jumat (31/5/2024).

AKBP Bambang Suharyono pun menyebut, perkembangan kasus korupsi DD yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sesuai laporan laporan polisi Nomor:LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017 tersebut, kembali dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU untuk diteliti.

“Sudah lebih dari 10 kali, selebihnya nanti kita lihat saja, apakah masih ada yang kurang atau sudah dinyatakan lengkap,” Ujarnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi mengakui, berkas dugaan korupsi DD Taliabu sudah diterima dari penyidik.

Menurutnya, setelah menerima berkas tersebut, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk diteliti berkas.

“Masih ada waktu 14 hari kalau ada yang kurang atau sudah lengkap akan kami sampaikan ke penyidik,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dan Kejagung serta Bareskrim beberapa kali telah melakukan supervisi kasus korupsi Pemotongan DD di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu karena merupakan tunggakan kasus yang sudah cukup lama, sejak dari Tahun 2017 sampai dengan 2024 saat ini artinya sudah kurang lebih 8 tahun lamanya.

Supervisi ini yang dilakukan pada, 25 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Dalam supervisi tim KPK, penyidik diminta untuk menambah tersangka baru, selain satu tersangka yang ditetapkan sebelumnya. (Red)

Komentar