Berita sidikkasus.co.id
MABAR – Diduga Camat Kuwus, Yanuarius Syukur, Kerja Sama Dengan Pelaku Penyerobot dan Pembabatan tanaman Diatas Tanah Milik Bernadus Barus, Salah Seorang Warga Kampung Nggawut, Desa Lawi, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuat dugaan, kalau camat Kuwus, Yanuarius Syukur, sudah kerja sama dengan seluruh pihak penyerobot dan pembabatan tanaman milik Bernadus Barus dimana, dalam upaya penyelesaian masalah tanah di Lingko Bea Nggawut Desa Lawi tersebut, menolak keterangan dari Monika Jenau, ibu kandung bernadus Barus, selaku saksi ahli yang mengetahui sejarah awal tanah Lingko bea nggawut, tanpa menunjukan dokumen jelas kepada Bernadus barus, dan menerima semua keterangan dari pihak penyerobot tanah.
Kepada tim sidikkasus wilayah Manggarai Raya NTT, Bernadus Barus, saat ditemui dikediaman keluarga nya di Ruteng Manggarai belum lama ini, membeberkan hasil putusan camat kuwus, yang termuat dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah Tanah Moso, Di Lingko Bea Nggawut, Desa Lawi, Nomor : Kec. Kws. 300/177/V/2024, tanggal 8 Mei 2024, di Kantor Camat Kuwus di Golo Welu.
“Bernadus Barus menerangkan, bahwa putusan Camat Yanuarius Syukur yang termuat dalam berita acara penyelesaian masalah tanah Lingko nggawut pada tanggal 8/05/2024 tersebut, sangat merugikan masa depan saya dan keluarga saya Pak, dimana camat memutuskan, harus melepaskan penguasaan di atas tanah milik saya sendiri, dan mewujudkan kepeduliaan pihak penyerobot kepada saya, atas jerih payah saya, dalam menanam dan merawat tanaman yang telah di babat, dalam bentuk uang alakadarnya.” terang Nadus.
Selain itu lanjut Nadus, bahwa putusan camat Kuwus yang menyatakan bahwa kepada pihak yang menolak putusan camat tersebut, akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dengan batas waktu pendaftaran gugatan selambat lambatnya pada tanggal 31 mei 2024, yang di saksikan oleh Kapospol bersama Babinsa Golo Welu.” pungkas Nadus.
Dan apabila terlambat sampai dengan tanggal 31 mei 2024 sesuai putusan camat, maka tanah milik orang tua saya, Bapak Almarhum Pilipus Pagu dan Mama Monika Jenau, yang diwariskan kepada saya, selaku anak kandung mereka, akan menjadi hak milik umum nggawut.” tandas Nadus.
Maka oleh karena itu, saya selaku pemilik tanah, menolak semua keputusan camat Kuwus yang tak manusiawi dan tak adil tersebut, sebab putusan camat Kuwus itu, sangat merugikan saya dan dan anak anak saya, termasuk Cucu Cece saya. tutup Nadus.
Hingga berita ini dinaikan Camat Kuwus belum berhasil di konfirmasi lantaran nomor handphon milik nya tak dapat dihubungi.
Bersambung berita selanjutnya, jabatannya sebagai camat karena politik. (tim sidikkasus mgr rraya)
Laporan Sididikkasus Wilayah Manggarai Raya NTT.
Komentar