Diduga IY Tersangka dari KPK dalam Kasus Suap, Imran Yakub Ancam Batalkan Proyek DAK Sudah Berkontrak

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, kucurkan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2024, itu kurang lebih 200 Miliar.

Sesuai dengan Informasi yang kami terima bahwa ada puluhan proyek pada Dinas Pendidikan Maluku Utara yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Tahun 2024. Puluhan Proyek tersebut telah di desain dalam bentuk Suwakelola.

“Dimana puluhan proyek DAK pada Dinas Pendidikan Maluku Utara itu disebarkan di beberapa lokasi Kabupaten dan kota yang ada di provinsi Maluku utara,” kata Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus dalam keterangan rilisnya. Rabu (29/5/2024).

Rajak mengatakan bahwa, Puluhan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih 200 Miliar. Waktu Itu masih menjabat Kadis Pendidikan, Salmin Janidi.

Puluhan proyek tersebut melalui Suwakelola dari banyak pihak ketiga. Bahkan sudah ada panandatanganan Kontrak dengan pihak ke tiga atau kontraktor.

“Apalagi pihak kontraktor sudah melakukan pengecekan lokasi atau MC-O, itu artinya Kontraktor sudah siap kerja. Hal ini berdasar dari informasi yang kami terima malalui beberapa sumber terpercaya.” ujarnya.

Lanjut Jack. Ketika Sekda Maluku Utara Samsudin A Kadir dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku utara oleh Mendagri.

Bahkan, Pj Gubernur langsung Malakukan pengembalian posisi oleh pejabat yang diganti oleh mantan gubernur termasuk, Imran Yakub di kembalikan sebagai Kepala dinas pendidikan provinsi Maluku Utara.

Kurang lebih 4 hari, Imran Yakub berkantor sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara dan langsung menggunakan kewengan nya untuk mencoba membatalkan puluhan proyek melalui Suwakelola yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) di tahun 2024.

Hal tersebut mendapat kritikan dari Koordinator LPI Rajak Idrus. Saya sarankan ke pak Imran Yakub sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Malaku Utara. Agar jangan gegaba untuk membatalkan proyek Swakelola yang sudah berkontrak itu.

Sebab disana ada sangsi Hukum. Seharusnya pak Imran fokus pada projek yang sudah ada tandatangan kontrak untuk di proses.

“Karena hal tersebut menyangkut dengan pembangunan dan pendidikan di Maluku Utara. Jika kadis paksakan untuk batalkan, maka kadis tidak mendukung program pemerintah Daerah di bawah Pj Gubernur Samsudin A. Kadir.” cetusnya.

Untuk itu, saya sarankan saja, jangan terlalu nekat. Jangan ada faktor suka atau tidak. lalu dipaksakan untuk membatalkan proyek yang sudah berkontrak secara sepihak.

Disatu isi pak Imran Yakub kan diduga sudah jadi tersangka dari KPK. Dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di provinsi maluku utara.

“Harus banyak istiqomah tapi jangan lagi mengotak atik barang yang sudah jadi dan sah secara hukum.” tegas Jeck

Jeck bilang, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kadis pendidikan Provinsi Maluku Utara, Imran yakub pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.

Bahwa akan mengevoluasi semua kegiatan proyek Swakelola mulai dari paket perencanaan hingga paket fisik dengan menunjuk PPK yang baru.

“Sekali lagi, saya sarankan pak Imran ikuti aturan saja, jangan main-main kewengan sendiri sebab negara ini adalah negara hukum.” tutupnya. (Jak/Red)

Komentar