Berita Sidikkasus.co.id
Halmahera Selatan. – Badan, Kepagawaian, Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Akan memeberikan sanksi tegas kepada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Kepala BKPPD Halsel Dr. Abdillah Kamarullah, SE.MM. Saat ditemui di ruang kerjanya pada senin (20/5/2024) sekitar pukul 10:25 Wit.
Dr. Abdila mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan pengadiln negeri terhadap oknum ASN berinisial P.A alias Pele tersangkut kasus narkoba.
Iya saya ini baru menjabata jadi belum tau proses tindakkanjuti atas putusan pengadilan negeri terhadap Pele Alwi yang terlibat kasus narkoba sudah sampai di mana, saya akan pertanyakan terlebih dulu kepada sataf yang lainnya. Kata Abdila
Meski begitu Abdila mengaku bersangkutan Pele Alwi masih aktif sebagai ASN sejak di vonis 5 tahun, 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah, oleh Pengadilan Negeri Labuha Halsel pada tanggal 22 Maret 2021 dengan surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.
Bersangkutan sampai saat ini masih aktif sebagai ASN tetapi untk gajinya dikembalikan ke tempat kerjanya, karena biasanya ASN yang tersangkut hukum maka gajinya di tahan sebentara. Jelasnya
Abdila menegaskan pihaknya memastikan bakal menidaklanjuti putusan pengadilan dan akan memberikan sanjsi tegas hinga pemecatan.
kami dari BKPPD tetap proses berdasarkan putusan pengadilan, dan akan memberikan sanksi tegas sampai pemecatan kepada oknum ASN Pele Alwi yang terlibat kasus narkoba karena perbuatan bersangkutan sudah berulang-ulang kali dengan kasus yang sama. Tegas Abdila.
Hal ini sebelumnya disampaikan mantan Kepala BKPPD Halsel Abdulkadir Adam, melalui Media ini yang diberitakan dengan judul: Divonis 5,6 Tahun Penjara, Oknum ASN Halsel Pele Alwi Belum Dipecat, Ada Apa?.
Menurut Abdulkadir membenarkan bahwa terduga Pele Alwi dengan nomor NIP:198002092005011008, akan dipecat setelah putusan tetap pengadilan.
Bersangkutan misalnya dihukum penjara 2 tahun maka pasti kami proses pemecatan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara pasal 87. Kata Abdulkadir diruang kerjanya pada tanggal 8 mei 2023 lalu.
Senada sampaikan mantan sekda Halsel Saiful Turuy menjelaskan bahwa, Narkoba yang telah digunakan Pele Alwi akan dipecat.
Bersangkutan akan diberikan sangsi sampai dengan pemecatan sebab perbuatan pelaku adalah pelanggaran berat sehingga di proses pemecatan,” tegas Saiful. (10/5/2023). Lalu.
Sekedar diketahui, terduga PA alias Pele merupakan pegawai di dinas perindagkop Kab. Halmahera Selatan. Diduga berulang kali terlibat kasus narkoba hingga terakhir kali di putuskan di pengadilan negeri Labuha beberapa waktu lalu, hingga kini masih bersatatus aktif sebagai pegawai negeri sipil di lingkup Pemb. Halsel.
(Tim/Red).
Komentar