Berita Sidikkasus.co.id
MABAR NTT – Kepala Desa (Kades), Rudiyanto Jemali, Perintahkan Perangkat Desa Bersama Warga Tengka Dan Warga Nggawut Desa Lawi, Kecamatan Kuwus Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), Serobot Tanah Dan Babat Tanaman Milik Salah Seorang Warga Nggawut, Bernadus Barus.
Aksi tak pantas yang mencoreng jabatan kepala desa (Kades) seperti aksi penyerobotan tanah dan pembabatan tanaman, milik warganya karena perintah perintah kades, seharusnya, dengan alasan apapun tak boleh melakukannya, sebab tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, seperti yang dialami Bernadus Barus, warga masyarakat nggawut, korban penyerobotan dan pembabatan tanaman miliknya yang dilakukan kades Lawi dan perangkat nya bersama warga tengka dan nggawut.
Sebelum aksi penyerobotan dan pembabatan tanaman secara besar besaran, pada tanggal 19/03/2023 kades bersama Kosmas Harut (Tu’a Golo), datang ke lokasi Lingko bea nggawut, untuk melakukan patok batas tanah pekuburan umum nggawut, dari perbatasan tanah milik Bernabas Batal sampai perbatasan tanah milik Kornelis Tampat (ahli waris), tanpa sepengetahuan Bernadus Barus selaku pemilik tanah.
Kepada Wartawan Sidikkasus, Bernadus Barus, bersama saksi nya Martinus Tara, saat ditemui dikediaman keluarganya mereka di Ruteng Manggarai NTT, belum lama ini menerangkan, bahwa sebelum aksi pembabatan tanaman, terlebih dahulu kades bersama kosmas harut, melakukan patok batas tanah milik saya melewati lokasi yang rencananya saat itu, untuk dipergunakan pekuburan umum, setelah tanah penggantinya ada, sesuai perundingan antara almarhum Leonardus Jela (tu’a Teno) pertama nggawut sebelum dilanjutkan oleh Kornelis Tampat pada tahun 1988, dengan almarhum bapak saya Pilipus Pagu, bersama ibu saya Monika Jenau, yang masi hidup hingga sekarang, sebagai saksi ahli saat warga nggawut tinggal menetap di Lingko bea nggawut I,” terang Bernadus Barus bersama Martinus Tara, selaku saksi.
“Melalui rekaman suara Monika Jenau, ibu kandung bernadus Barus, menjelaskan, bahwa mengenai status tanah pekuburan umum nggawut, sepenuhnya belum sah, sebab tanah pengganti pekuburan yang di janjikan almarhum Leonardus Jela (tu’a teno) pertama nggawut, sesuai hasil perundingan antara almarhum Pilipus Pagu bersama istrinya Monika Jenau, hingga sekarang, tanah pengganti tersebut belum terealisasi,” jelas Barus mengutip suara Monika Jenau selaku pemilik asli tanah moso Lingko bea nggawut.
“Lebih lanjut, Bernadus Barus, membeberkan, bahwa pada tanggal 20/12/2023, kades dan ;perangkat desa bersama warga tengka dan warga nggawut, melakukan aksi pembersihan dan pagar keliling pekuburan, tanpa persetujuan saya (Bernadus Barus red), dan pada tanggal 21/12/2023, langsung saya melaporkan aksi kades dan perangkat desa bersama warga tengka dan nggawut ke Polsek Kuwus di Golo Welu, namun Polsek menolak, yang menyampaikan melalui pesan chat akun WhatsApp milik Polsek Kuwus yang dikutip tim Sidikkasus belum lama ini, mengatakan begini om, masalahnya om ini masuk kedalam rana perdata, karena obyek permasalahan berupa tanah yang dimana, om serta pihak pihak terkait tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah dalam hal ini adalah sertifikat tanah, sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya sehingga om bisa terlebih dahulu untuk menggugatnya melalui perdata/TUN di pengadilan,” beber B Barus, meniru pesan chat Polsek.
“Bernadus Barus menambahkan, bahwa tanggal 21/01/2024, kades bersama tu’a golo nggawut melakukan aksi pengerusakan atau pembabatan tanaman diatas tanah milik saya, seperti Jagung, Ubi Kayu (Singkong), Halia, Keladi, Merica, Porang, Coklat, Pisang, durian, Kopi, Kelapa, Kemiri, Jati Putih, Mahoni, tanaman pandan yang membatasi keliling tanah pekuburan, dengan menggunakan parang dan gergaji mesin tanpa tersisa. Dan akibat pembabatan tersebut, saya bersama istri dan anak anak saya, kehilangan penghasilan yang sudah puluhan tahun saya panen, dengan mencapai kerugian berkisar 300.jutah lebih. rinci Bernadus Barus. Bersambung…Upaya Penyelesaian Camat Kuwus di duga berpihak. (tim sidikkasus mgr raya)
Komentar