Berita SidikKasus.co.id.
SAMBAS — KALBAR,Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB.
FGAH merupakan warga Jalan Tanjungpura Dusun Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.Selasa 07/05/2024.
“Berkat informasi dari masyarakat,Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut,” ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono pada Selasa 7 Mei 2024.
Diantaranya 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto lebih kurang 1,50 gram.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol KB 5967 TF, uang tunai sejumlah Rp100 ribu, 1 buah HP merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, serta 1 buah dompet warna hijau.
“Keterangan tersangka FGAH mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus Trimarsono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba itu.
Iptu Agus Trimarsono mengingatkan, narkoba adalah musuh kita bersama.
“Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita,” tandasnya.
Sumber : Polres Sambas.
Publisher : Sofyan.M /Jurnalis Kalbar.
Komentar