Diduga Terjadi Transaksi Sebelum Proyek Multi Yers Ditenderkan, KPK Harus Bongkar Kasus di Halmahera Selatan

Berita Sidikkasus.co.id

HAL SEL | Menguat dugaan terjadinya ada transaksi sebelum proses pelelangan pada proyek Multy Yers Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera di tahun Anggaran 2023.

Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara membongkar Proyek Multi Yers (MY) di Kabupaten Halmahera Sekatan yang bermasalah tersebut.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus. mengatakan bahwa di tahun 2023, Pemkab Halmahera Selatan melontarkan Anggaran APBD 2023, Sebesar Rp 200 Meliar sekian. Dimana anggaran Sebesar Itu di kemas dalam bentuk Multy Yers (MY).

Menurut Kordinator LPI, menilai bahwa dari anggran 200 Meliar sekian. Telah ditemukan Sekitar 120 Meliar lebih hanya dikuasai atau kerjakan seorang Kontraktor saja.

Menurut Jeck. Bahwa Skenario yang di desain oleh Kontraktor tersebut sangat Rapi dan tidak bisa terbaca.

Sebab pada saat mengikuti tender. Kontraktor tersebut tidak menggunakan 1 atau 2 Perusahaan saja.

“Akan tetapi menggunakan beberapa Perusahaan untuk mengikuti tender sehingga tidak terbaca Oleh publik.” Ungkapnya.

LPI menilai bahwa ada kejahatan dugaan kuat pada proyek Multy Yers (MY) sebelum ditenderkan melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau disingkat dengan (LPSE) Halmahera Selatan.

“Proyek MY itu sudah ada komonikasi terlebih dahulu antara pihak Pemerintah dan kontraktor sebelum ditenderkan. Sehingga disitu ada komitmennya.” Ucap Jeck pada awak media ini. Jum’at (3/5/2024).

Tidak hanya itu. Menurut Jack, kami sudah mendapat banyak informasi bahwa Kontraktor yang berinisial SD yang memenangkan beberapa proyek tersebut.

Apalagi kontraktor tersebut tidak berada di Maluku Utara. Bahkan Kontraktor itu telah menetap di Luar Maluku Utara.

Hanya saja menggunakan peluncur atau Orang dekat dengan Inisial SM untuk mengatur semua skenario mulai dari proses tender hingga pekerjaan di lokasi di Halmahera Selatan, yang Notabeneh orang dekat (SD).

“Dimana yang berinisial (SD) dan orang dekatnya (SM) tersebut adalah Tim Sukses Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memenangkan pertarungan di Pilkada Halmahera Selatan beberapa Tahun yang lalu.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika Koordinator LPI Maluku Utara mengkorcek di lapangan disana. Kami menemukan beberapa proyek MY termasuk dalamnya ada proyek pembangunan dan Penataan Kawasan Strategi Ekonom.

Proyek tersebut yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan tepatnya dalam kota Labuha.

Dimana pekerjaan tersebut menelan anggaran Sebesar Rp84.685.768.000,00. Miliar yaitu proyek yang menggunakan anggran Multy Yers (MY) di Tahun 2023.

“Dan proyek tersebut di menangkan oleh Perusahaan “Pt.Cimendang Sakti Kontrakindo” Bukan Hanya Itu, kami juga menemukan ada 4 Proyek yang menguat dugaan di kerjakan oleh Kontraktor yang berinisial SD. Sehingga LPI berkemsimpulan bahwa, ini sudah masuk pada Monopoli Proyek.” tambah Jeck.

Jeck menyampaikan jika mengacuh pada UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha, telah diatur secara khusus tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha ada Regulasi yang mengatur tentang larangan monopoli Proyek, dan itu ada sangsi Pidana.

Menurut koordinator LPI, praktek monopoli proyek adalah bagian dari modus korupsi. Sebab hal Ini dapat dibuktikan. Maka sudah tentu, KPK harus membongkar Masaallah ini.

Misalnya, pembangunan zero poin dengan menelan anggran Sebesar Rp 6.500.000.000,00 Miliar.

Dimana proyek tersebut juga di kerjakan oleh Perusahaan CV. Menjulang Harapan Jaya.

Bukan hanya itu. Di sana kami temukan ada pembangunan Gedung UMK melenial dengan pagu Anggran Sebesar Rp 4.750.000.000,00 Meliar.

Proyek tersebut yang dimenangkan oleh Perusahaan CV. Tiga Putra Konstruksi. Dimana pada proyek tersebut sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa pekerjaan pembangunan melalui Satuan kerja oleh Perumahan dan permukiman (PERKIM) yang di kelolah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG). Itu artinya bahwa Pemda Halmahera Selatan memploting anggaran APBD dengan nilai yang cukup besar untuk Merahabilitasi Gedung tersebut.

“Dengan alasan bangunan itu hanya di poles di beberapa bagian saja. Tetapi anggaran yang di pakai sangat besar Rp 4,7 Miliar sekian. Menurut koordinator LPI Maluku Utara itu terjadi menguat dugaan Penggelembungan anggaran atau mark up belanja barang jasa konstruksi diperkirakan telah terjadi pada proyek-proyek yang dibiayai oleh Pemkab Halmahera Selatan.” ujar Jeck.

Selanjutnya pada proyek Pembangunan Jalan lapen Ruas Orimakurunga – Sagawele dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.391.601.000, 00 Miliar.

Yang dimana proyek tersebut juga di menangkan CV. Bintang Pratama. Dan proyek pembangunan pelindung pantai di desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa. Dengan menelan anggaran anggaran Sebesar 4.375.000.000,00 Miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Multi Jaya Utama.

Dalam pantauan LPI Maluku Utara, sesuai dengan informasi dan data yang kami miliki bahwa ke 5 proyek tersebut telah menggunakan anggaran APBD Kabupaten Halmahera selatan Tahun 2023.

Untuk itu, LPI minta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK agar Fokus dan masuk di Wilayah Halmahera Selatan sekaligus membongkar Dugaan kasus tersebut karena diduga ada terjadi trasaksi sebelum proyek itu di tenderkan.” tegas Jeck. (Jak/Red)

Komentar