Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta harus periksa oknum-oknum team anggota Audit BPK RI Perwakilan provinsi Maluku Utara dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap atau uang tutup mulut dalam pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah ( LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2013 sampai dengan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pembina Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane dalam keterangan seorang mantan Bendahara di salah satu SKPD Pemkab Pulau Taliabu belum lama ini.
Seorang eks bendahara tersebut, dia bilang jangan menyebut namanya ke dalam pemberitaan ini, saat berbincang dengan salah satu wartawan dan ketua pembina GPM bahwa, setiap tahun team audit anggota BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara tiba di Kabupaten harus difasilitasi oleh pejabat pemda setempat dengan tujuan untuk turun melakukan kegiatan pemeriksaan non fisik dan fisik dilapangan.
Menurutnya, lebih parahnya lagi. team audit anggota BPK Maluku Utara melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh SKPD Pemkab Pulau Taliabu. “Pejabat setempat memerintahkan bendahara harus menyetor ke Oknum-oknum Anggota BPK Maluku Utara diduga dengan nilai yang berfariasi yakni puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.” ujar bung Asra saat berbincang dengan seorang bendahara tersebut.
Ketua Pembina GPM, bung Asra mengatakan, Anggota BPK RI perwakilan Maluku Utara yang seharusnya menjadi tim audit yang berprofesional sesuai dengan laporan keuangan yang bermasalah. “Bukan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Inikan sangat memalukan.
Sebab sejumlah proyek mangkrak di Pulau Taliabu dengan nilai yang sangat fantastis dari nilainya Miliaran hingga Puluhan miliar terbengkalai dan Mangkrak dimana-mana. Tapi hasil dari pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara itu koh kecil ya.
“Inikan sangat tidak logis dan patut diduga ada konspirasi Jahat yang dilakukan Oknum-oknum Anggota BPK RI perwakilan Maluku Utara bersama pejabat Pemda setempat, untuk menerima Uang haram. Ini menjadi alat barter bagi team audit anggota BPK Maluku Utara dengan sejumlah SKPD sebagai imbalan tutup mulut, agar kasus temuan itu ditutup,” Ungkapnya. Sabtu (27/4/2024).
Oleh karena itu, GPM Pulau Taliabu desak Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus suap ke Oknum-oknum Anggota BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara. Sebab, kasus seperti ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa.
GPM Pulau Taliabu juga menuntut KPK harus bergerak cepat agar turun di Pemda Kabupaten melakukan pemeriksaan sejumlah proyek yang bermasalah dari Tahun 2013 sampai dengan 2024.
“Sebab sejumlah pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh beberapa pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat Mafia dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.” Ujarnya.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga terkenal di Indonesia, jadi harus bersikap tegas dalam pengusutan tindak pidana korupsi dan dugaan suap yang ada di pemda kabupaten Pulau Taliabu, agar pejabat tersebut mendapat efek jerah sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku. (Jeck)
Komentar