Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Seorang pelaku berinisial E alias Enjo Fransiskus Saimima (25) Tahun Diduga telah terjadinya, melakukan kejahatan tindak pidana kriminal pembunuhan berencana di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa pembunuhan berencana yang menghebohkan masyarakat Desa Tolong, Kecamatan Lede.
Dimana ke dua orang Korban (MIP) alias Mike Picauli (44) Tahun warga Desa Tolong bersama anak gadisnya Aklesia Steffi Repi (18) Tahun mendapat serangan brutal dari seorang Pelaku (EFS) pada dini hari. Rabu (10/4/24) sekira pukul 01. 00 Wit.
Informasi yang berhasil dihimpun salah satu Awak media di Pulau Taliabu mengungkap fakta mengejutkan terkait motif di balik kejadian tragis ini.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku, yang identitasnya diungkap dengan inisial EFS yang merupakan Karyawan PT. ADT, melakukan serangan menggunakan benda tajam ( parang ) terhadap ke dua orang wanita ( ibu dan anak ) yang berinisial MIP (44 tahun) dan ESR (18 tahun), warga Desa Tolong.
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi di jalan setapak Dusun Sion Desa Tolong.
Korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitarnya. Kemudian warga setempat bereaksi cepat.
Namun pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian sebelum berhasil ditangkap oleh petugas keamanan.
Peristiwa tersebut berdasar dari informasi masyarakat setempat yang tidak mau menyebut namanya dalam pemberitaan ini. Rabu ( 10/4/2024).
Pelaku (EFS) berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian resort Polres Pulau Taliabu sekitar pukul 5:30 WIT dengan bantuan anggota TNI Satgas Lede/732 BANAU, diduga memiliki hubungan asmara terlarang dengan MIP yang memiliki status sebagai seorang istri, terlibat dalam hubungan yang tidak sah dengan pelaku.
Korban (MIP) dan (ESR) menderita luka serius ( Putus Tangan) dan luka sobek di wajah.
“Kedua orang korban tersebut dilarikan ke klinik tambang PT. ADT untuk mendapatkan pertolongan medis pertama.” Ungkapnya.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyok. S.I.K mengatakan bahwa kronologis terjadinya kasus penganiyaan pada saat korban pulang dari rumah teman tepatnya di jalan setapak dusun sion desa Tolong.
Kemudian Pelaku datang melakukan penganiayaan kepada kedua orang korban dengan cara, pelaku memotong kedua korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Pada saat itu korban teriak-teriak minta pertolongan hingga masyarakat datang menolong kedua korban.” Ungkapnya.
Menurutnya, saat itu juga pelaku melarikan diri akibat kejadian penganiayaan tersebut korban pertama mengalami luka pada kedua tangan hingga kedua tangan korban putus pada pergelangan kedua tangan.
Dan korban kedua mengalami luka pada wajah sebelah kiri hingga pelipis dan telinga korban terputus/terlepas.
Kedua orang korban langsung dilarikan ke klinik tambang PT. ADT untuk di lakukan pertolongan pertama.
Tim Polres Pulau Taliabu langsung bergerak cepat mendatangi TKP melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dan mengamankan BB (Barang Bukti).
“Kemudian pada jam 04.00 WIT pelaku telah berhasil di amankan pada jam 08.00 WIT dan melakukan pengawalan Terhadap TSK guna untuk diamankan di Polres Pulau Taliabu.” tutupnya. ( Jek/Red)
Komentar