Berita sidikkasus.co.id
Lampung Tengah — AKP. Edi Suhendra.S.H selaku Pj Kapolsek Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung menerima kedatangan beberapa warga yang didampingi oleh Koordinator lahan Eks PT TDA Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah bernama A.Wahab dikala laporkan atau ajukan surat permohonan mediasi di Kantor Polsek Padang Ratu.
Terkait beberapa warga Kampung Padangratu yang mengklaim lahan Eks PT TDA berdasarkan selaku pemohon yang belum duduki lahan Eks PT TDA yang diduga kini di kuasai oleh oknum mafia tanah bernama Nasori warga Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
AKP Edi Suhendra.S.H. dihadapan para warga menjelaskan bahwa, Perlu dipahami “Saya bukan Kapolres, karena yang dibawahi oleh Sektor atau Kapolsek Padangratu hanya tiga Kecamatan saja yaitu, Kecamatan Anak Tuha Kecamatan Padangratu dan Kecamatan Pubian.
Karena jika di lihat dari wilayah tanah memang masuk Kampung Padangratu dan memang seharus nya warga Kampung Padangratu yang berhak untuk mengelola atau menguasai lahan tersebut,
Sedangkan jika di lihat dari para warga selaku yang mengklaim atau menguasai lahan Eks PT TDA yang berada di Kampung Padangratu adalah warga Kampung Sukajaya Kecamtan Anak Ratu Aji, maka tidak bisa untuk memanggil nya karna sudah beda wilayah hukumnya, ucap Kapolsek di hadapan beberapa warga Kampung Padangratu saat di konfirmasi tim media SidikKasus.co.id. Provinsi Lampung pada Selasa (26/3/24)
Maka mengenai hal ini silahkan langsung saja laporkan ke Polres, bukan ke Polsek, karena prosedur yang semestinya seperti itu. nanti saya di salahkan oleh Kapolres, jika saya ambil langsung masalah ini, kami polisi ada jalur jalur nya.
Jika nantinya di Polres ada disposisi dari Kapolres, maka kami dari pihak sektor Padangratu akan koordinasi terhadap sektor Anak Ratu Aji, atau sektor Anak Ratu Aji, koordinasi terhadap sektor Padangratu”Jelas nya”
Tambah nya” mengenai tanah Negara yang sudah di sertipikat itu sudah sangat hebat sekali , karena jika benar sudah ada di sertipikat maka siapa saja yang ikut terlibat, pasti akan terjerat hukum dan masuk penjara seperti halnya oknum pihak BPN, karena pihak BPN ada peta wilayah sebelum mengeluarkan sertipikat, sebab terbit nya sertipikat dari bawah, atau dari Kampung jadi terkait hal terssebut berikut Kepala Kampungnya juga ikut terjerat” Ucap nya”
Laporan ke Polres Padang Ratu nanti akan di arahkan ke bagian HARDA (Harta Benda) bidang yang menangani mengenai bidang harta benda seperti tanah, maka disana nanti pasti akan di panggil semua untuk menjelaskan secara rinci. Karena lahan milik Negara kok bisa di sertipikat sedangkan sudah jelas karena lahan tersebut dalam batas yang mempunyai wewenang adalah Kampung Padangratu.
Karena sepengetahuan saya yang bisa melepaskan tanah tersebut adalah BPN dikarenakan habis nya HGU pada tahun 2018 tanah tersebut kembali ke Negara dan yang bisa melepaskan tanah kawasan atau tanah Negara adalah Menteri yang atas persetujuan nya Presiden.”Sebut nya”
Selain itu pula ika Nasori mau macem macem disana atau di Polres, saya duga Nasori nya bukan terkait tanah nya tapi si Nasori saya duga terkena terkait tindakan nya,tapi mengenai hal ini kita baru menduga karena yang wajib menyalahkan si Nasori adalah pihak pengadilan” Pungkas nya”
Sedangkan di lain sisi selaku koordinator lahan Eks PT TDA Kecamatan Padangratu A.Wahab menyampaikan
Saya selaku koordinator lahan Eks PT TDA Kecamatan Padangratu ikut apa mau nya beberapa masyarakat Kampung Padangratu yang akan duduki lahan tersebut karena saya selaku koordinator lahan Eks PT TDA Kecamatan Padangratu akan bela selaku pemohon lahan Eks PT TDA apa lagi pemohon yang belum duduki lahan. “Ungkap nya”(SDK).
(Suhendra W)
Komentar