Terkait Adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah di Lahan Eks PT. TDA, Wasekjen PW-FRN Berharap Menteri ATR/BPN ” AHY ” Segera Ambil Tindakan

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA — Terkait beberapa warga yang tidak memiliki lahan garapan dan klaim lahan yang diduga dikuasai oleh oknum mafia tanah, Wasekjen DPP PW-FRN ( Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara ) Teddy Syachruddin,.HA,.S.H. angkat bicara.

Beberapa warga Kampung Padangratu Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah klaim lahan Eks PT TDA dan tim lahan serta pihak media SidikKasus.co.id. Perwakilan Provinsi Lampung Tengah juga disaksikan oleh Kepala Kampung Padangratu temukan dugaan mafia tanah.

Atas laporan dari Tim kami yang di Provinsi Lampung Tengah, maka Saya selaku Wasekjen PW-FRN Pusat harapkan terhadap Aparat Penegak Hukum wilayah setempat segera tangani hal tersebut yang diduga selaku oknum mafia tanah yang mengelola lahan atau menguasai lahan Eks PT TDA puluhan hektare bahkan hingga ratusan hektare tanpa memiliki alas dasar awal yang berbadan hukum.

Sesuai yang di himpun oleh Tim media SidikKasus.co.id. Provinsi Lampung Tengah atas penjelasannya juga selaku Koordinator umum lahan Eks PT TDA saat di Konfirmasi pada Rabu (20/3/24)

Sesuai dengan alas dasar awal dalam perjuangan pada tahun 1998  yang di gerakan masyarakat 11 Kampung  yang berjumlah 2,667  KK, serta SPL (Serikat Petani Lampung) yang di dampingi oleh  KBH (Kantor Bantuan Hukum) Lampung dan Mahasiswa dari beberapa
Universitas yang ada di Lampung .

Karena perjuangan tersebut telah jelas dan membuahkan hasil terhadap masyarakat 2,667 KK, yang ada di 11 Kampung di Lampung Tengah telah duduki lahan dengan 1 KK duduki atau kuasai lahan seluas 1 hektare dengan dasar surat pemohon yang di berikan oleh KBH Lampung selaku kuasa hukum nya.

Dengan adanya beberapa warga Kampung Padangratu Klaim lahan
Eks TDA di resort Kampung Padangratu yang diduga dikuasai oleh oknum mafia tanah warga Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji yang berinisial NS. itu di anggap sah sah saja, Karena berdasarkan data yang dihimpun media SidikKasus.co.id. Lahan Eks PT TDA yang ada di 11 Kampung di Lampung Tengah, yang terletak di 3 Kecamatan antara nya Kecamatan Padangratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kecamatan Anak Tuha, berjumlah 6,666,72 hektare.

Adanya pengajuan beberapa masyarakat terhadap tim lahan yang  guna memberantas kemiskinan untuk dijadikan selaku pemohon tambahan yang selaku mengklaim lahan yang diduga bersertifikat yang di kuasai oleh NS (Nasori) itu di nilai sah sah saja”Ungkap Teddy”

Karena jika NS (Nasori) memang memiliki dasar atau berbadan hukum terkait menguasai dan mengelola lahan Eks PT TDA ia tidak di bilang oleh NM (Narmo) warga Kampung Padangratu sebagai penipu.

Seperti yang pernah di ucapkan NM bahwa ia di jebak atau di tipu oleh NS dikala ia menjadi tim dalam pembuatan sertipikat pada tahun 2017 lalu, karena sertifikat yang NS miliki tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan hasil atau gambar pada pengukuran awal.

Dari hal tersebut maka diduga NS adalah selaku mafia tanah karena sudah jelas bahwa NS tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan yang diduga hak milik nya, karna sesuai peraturan pada tahun 1998 yang mengelola, memanfaat, menguasai, lahan Eks PT TDA, hanya yang berbadan hukum, sedangkan terbit nya sertipikat NS pada tahun 2017 dikala HGU Eks PT TDA belum habis masa kontrak nya.

Maka dari itu jika tim lahan atau pihak media melaporkan hasil investigasi di lapangan ke APH setempat bahkan di harapkan agar menteri ATR/BPN, Bapak AHY ( Agus Harimurti Yudhoyono ) besar harapan saya selaku Sekjen PW-FRN Pusat untuk memanggil atas nama NM (Narno) untuk di minta keterangan nya benar atau tidak NS terlibat di duga selaku mafia tanah dan jika ia terlibat maka harapannya NS ditindak secara hukum yang berlaku.
“Pungkas nya”

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Pasal 263 Ayat (1) KUHP
1. barang siapa;
2. membuat surat palsu atau memalsukan surat;
3. yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan/pembebasan utang, atau untuk bukti suatu hal;
dengan maksud;
4. untuk memakai/menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar & tidak palsu.

Unsur Pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP
1. barang siapa;
2. dengan sengaja;
3. memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli;
4. bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pidana
Ancaman pidana pemalsuan surat adalah pidana penjara maks. 6 tahun.

Tim Investigasi sidikkasus.co.id Provinsi Lampung Tengah.

Komentar