Masyarakat Mengeluh Delapan Ribu Liter BBM Jenis Pertalite Ludes Di Borong Motor Thunder

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – JATIM. – Pelangsiran atau pengisian BBM menggunakan Motor Thunder untuk dijual lagi diduga marak terjadi. Walaupun pihak Pertamina sebagai pemasok BBM melarang siapapun untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen atau pelagsiran dengan hal apapun untuk dijual kembali secara eceran,Senin 18/3/2024.

Namun hal tersebut nampaknya diduga tidak berlaku untuk SPBU 5568441 di wilayah Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, eronisnya aktivitas para pelangsir BBM tersebut lokasinya tidak jauh dari Polsek Songgon sehingga aparat penegak hukum (APH) terkesan ada pembiaran seakan akan tutup mata ada apa ya.

Pengangkutan BBM Jenis Pertalite tersebut menggunakan Motor Thunder diduga juga menjadi salah satu penyebab persediaan atau stock Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite cepat habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5568441 Songgon Kabupaten Banyuwangi.

Sebagian besar kendaraan yang mengantri di SPBU tersebut di dominasi oleh sepeda motor bertangki jumbo atau besar. Sepeda motor bertangki besar silih berganti masuk ke SPBU untuk mengantre BBM, motor yang antre rata-rata kendaraan motor bertangki besar. Ada Suzuki Thunder 125, Honda Tiger dan tangki dengan modifikasi sehingga bisa mencapai 15 liter sampai 20 liter, untuk melancarkan aksinya para penyedot diduga ada main dengan oprator SPBU.

Menulusuri hal tersebut awak media menkonfirmasi salah satu yang diduga oknun melansir minyak dengan Honda Thunder yang tidak mau disebut namanya, menurutnya pengisian BBM jenis Pertalite tersebut untuk dijual kembali terhadap pengecer.”Saat ditanya apa ada jatah untuk petugas SPBU dia menyatakan, kita bayar untuk anak pompa Rp 3000 satu tanki,” katanya.

Di tempat terpisah Hendy Kriwul seorang aktivis warga desa setempat merasa geram dengan adanya aktivitas para penyedot BBM tersebut,”saya akan tindak lanjuti kalau bisa akan saya laporkan ke pihak kepolisian karena ini barang bersubsidi yang tidak boleh di perjual belikan jelas jelas melanggar aturan UU Migas pasal 55 undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi,” tuturnya.

Pewarta ( Heri).

Komentar