Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak secepatnya turun di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diantaranya adalah:
1. Kasus dugaan korupsi pencairan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Sebesar Rp 58 Miliar, untuk menguat dugaan di pergunakan pada Pemilhan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2020.
2. Kasus dugaan Penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 11 miliar.
3. Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD.
4. Kasus dugaan korupsi Belanja fiktif Batik Tradisional pada bagian umum perlengkapan Setda sebesar 2 miliar lebih yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM ( Kabag Umum) di Tahun 2017.
5. Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) sebesar Rp 1.164.971.691,00 miliar yang diduga dilakukan oleh HD selaku Dirut PDAM Pulau Taliabu di tahun 2018.
6. Dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD di Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp3.650.204.860,75. Miliar.
7. Dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Pinjaman Pemda Taliabu ke Bank Maluku Sebesar 115 miliar.
“Ratusan miliar, dugaan korupsi tersebut diatas berdasar dari laporan secara resmi yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 pada pukul 15 :03 WIB.” Ungkap Ketua Pembina, Asrarudin La Ane meminta kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango bersama Jubir penindakan KPK, Ali Fikri dan beserta Anggota penyidik KPK agar melakukan penindakan dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah sejak lama dilaporkan. Jum’at (15/3/2024).
GPM Pulau Taliabu berharap kepada KPK untuk secepatnya menjadikan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai target operasi Pemberantasan Korupsi di Tahun 2024 ini.
“Sebab kasus dugaan korupsi itu sudah sejak lama dilaporkan ke KPK, namun tidak ada satupun ditindak lanjut dan perkembangannya juga yang sangat signifikan.” Ujar Bung Asra.
Menurutnya. Kasus dugaan korupsi tersebut menguat dugaan banyak melibatkan pejabat daerah, jika dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan untuk terus menjarah uang negara lebih besar lagi.
Hal penting yang menjadi problem besar bagi daerah adalah penyalahgunaan keuangan daerah oleh para pejabat Pemerintah dengan cara korupsi yang telah melahirkan penderitaan masyarakat karena pembangunan infrastruktur terbengkalai dimana-mana dan minimnya pelayanan publik.
Oleh karena itu. Kewajiban KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pemberantasan korupsi pada dasarnya bukan hanya tugas sejumlah lembaga negara atau penegak hukum saja tetapi perlu juga peran serta masyarakat.
Sehingga DPC GPM Pulau Taliabu menjalankan peran sebagai kontrol sosial telah melakukan langkah preventif terhadap korupsi sebagai problem besar bagi daerah sekaligus mengkritisi kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Namun demikian, KPK tetap menjadi lembaga anti Rasuah yang diharapkan untuk mampu menangani korupsi yang masih terus merajalela di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
“Harapan kami semoga Ketua KPK, Nawawi Pomolango bersama Jubir penindakan KPK, Ali Fikri dan beserta Anggota penyidik KPK agar melakukan penindakan dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu hingga mendapat efek jerahnya. ( Jek/Red)
Komentar