Terdakwa Tambang Ilegal dengan Korban Tewas Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda 2 Juta oleh PN Jember

Ket foto: Ekskavator dengan garis polisi di lokasi tambang Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono.

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis Pudji Hartono bos tambang ilegal 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta pada 26 Februari lalu.

Pudji Hartono dkk didakwa melakukan penambangan secara ilegal dan mengakibatkan orang mati dengan ancaman 5 tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto SH ini tertuang dalam PUTUSAN PN JEMBER 15/PID.B/LH/2024/PN JMR tertanggal 26 Februari 2024.

Majelis hakim memutus Pudji Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan karena kesalahannya menyebabkan orang mati.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyebut aktivitas Pudji Hartono melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 359 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan pidana denda Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan.

Dalam amar putusan tersebut menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit Ekskavator merk Komatsu, PC 200 Nomor KMTPC244H87C13820, warna kuning. 1 (satu) buah besi penyaring/pengayak dan uang tunai sejumlah Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 18 (delapan belas) lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 8 (delapan) lembar, dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara an. Moch Umar Bin Sunoto, DKK.

Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Sementara itu dalam persidangan berbeda. Dalam amar putusannya menyatakan bahwa 4 terdakwa, yaitu Moch Umar, Dody Apin, Muzahri, Fahrul Yakin dan Saiful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan karena kesalahannya menyebabkan orang mati.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pid.B/LH/2024/PN Jmr Tanggal 26 Februari 2024, yang diketuai oleh Totok Yanuarto SH.

Bahkan dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 [Empat) bulan dan pidana denda Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator merk Komatsu, PC 200 Nomor KMTPC244H87C13820 warna kuning, 1 (satu) buah besi penyaring/pengayak dikembalikan kepada Saksi H. Pudji Hartono.

Sementara barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 18 (delapan belas) lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 8 (delapan) lembar dirampas untuk Negara.

Berita sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember dan mengamankan sejumlah tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan secara ilegal.

Untuk para tersangka polisi menjerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Dan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sementara Humas PN Jember, Totok Yanuarto SH, yang juga hakim ketua dalam menangani perkara tersebut tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan Sidikkasus.co.id melalui pesan WhatsApp di nomor +62 8132843XXXX, dan hanya membaca tanpa memberikan jawaban sampai berita ditulis.

Sumber informasi

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeda13da477dbe852c313734323039.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeeda13d36b66ccac9b313734313538.html

(Herman)

Komentar