Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk datang di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi Sebesar Rp 58 Miliar tanpa SP2D, Penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 11 miliar, perjalanan dinas DPRD, Belanja fiktif Batik Tradisional pada bagian umum perlengkapan Setda sebesar 2 miliar lebih, Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) sebesar Rp 1.164.971.691,00 miliar di tahun 2018 dan Dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp3.650.204.860,75. Miliar, dan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Pinjaman Pemda Taliabu ke Bank Maluku Sebesar 115 miliar.
“Dugaan korupsi tersebut berdasar dari laporan secara resmi yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 pada pukul 15 :03 WIB.” Ujar Ketua Pembina, Asrarudin La Ane mengingatkan kepada Jubir penindakan KPK, Ali Fikri. Jum’at (8/3/2024).
GPM Taliabu berharap KPK untuk menjadikan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai target operasi Pemberantasan Korupsi di Tahun 2024 ini.
“Sebab dugaan kasus korupsi itu sudah sejak lama dilaporkan ke KPK, namun tidak ada tindak lanjut dan perkembangan yang signifikan.” kata Bung Asra.
Apalagi kasus tersebut banyak melibatkan pejabat daerah, jika dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan untuk terus menjarah uang negara lebih besar lagi.
Hal penting yang menjadi problem besar bagi daerah adalah penyalahgunaan keuangan daerah oleh para pejabat Pemerintah dengan cara korupsi yang telah melahirkan penderitaan masyarakat karena pembangunan infrastruktur terbengkalai dimana-mana dan minimnya pelayanan publik.
Olehnya itu. Kewajiban KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pemberantasan korupsi pada dasarnya bukan hanya tugas sejumlah lembaga negara atau penegak hukum saja tetapi perlu juga peran serta masyarakat.
Sehingga DPC GPM Pulau Taliabu menjalankan peran sebagai kontrol sosial telah melakukan langkah preventif terhadap korupsi sebagai problem besar bagi daerah sekaligus mengkritisi kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Namun demikian, KPK tetap menjadi lembaga yang diharapkan mampu menangani korupsi yang masih terus merajalela.
“Harapan kami semoga saja bagian Penindakan KPK segera memproses dugaan korupsi yang telah kami laporkan beberapa tahun lalu.” harapnya. (Jek)
Komentar