Diduga ada Manipulasi suara, Bawaslu Kab. Nisel Buka Kotak Suara Kecamatan Mazo

Berita sidikkasus.co.id

NISEL – Diduga terjadi manipulasi perolehan suara yang dituangkan di D Hasil di dua TPS yakni di TPS 01 Desa Luahandraita dan TPS 02 Desa Orahuaholi Kec. Mazo untuk tingkat pemilihan DPRD KAB/KOTA, Bawaslu Nisel keluarkan putusan membuka kotak suara untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara dengan mengeluarkan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.KAB/02.19/II/2024 tentang PSSU (27/02/24).

Manipulasi suara yang terjadi diketahui pada proses pleno terbuka rekapitulasi  hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di hall defnass yang dihadiri oleh saksi partai politik pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Lebih lanjut, PPK membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan diawali dengan perolehan suara tingkat PPWP, DPR RI, DPD RI dan  DPRD Provinsi namun ketika rekapitulasi tingkat DPRD Kab/Kota selesai dibacakan, salah satu saksi dari partai Nasdem menyampaikan keberatan dengan menyertakan bukti salinan C hasil dimana suara caleg no urut 1 dari partai Nasdem tertera memperoleh suara sebanyak 22 namun pada D hasil, suara dari caleg tersebut telah dihilangkan dan caleg tersebut menduga bahwa suara miliknya telah di pindahkan ke Caleg lain.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Nias Selatan meminta agar KPU Nisel menskorsing rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara untuk Kecamatan mazo, mengingat adanya kejanggalan dalam perolehan hasil suara dimana data yang dimiliki Bawaslu Nisel sama dengan data yang dimiliki oleh saksi partai Nasdem sementara untuk data yang dimiliki PPK berbeda.

“Pimpinan, kami memohon agar pleno untuk kec. Mazo dapat ditunda agar kami dapat melakukan kajian terhadap kejanggalan hasil rekapitulasi perolehan suara pada kedua TPS yang datanya tidak sesuai dengan datayang kami miliki dan saksi” Jelasnya Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Zebua.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Nias Selatan yang bertindak sebagai pemimpin rapat melakukan skorsing terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Kecamatan Mazo.

“Menimbang bahwa Bawaslu Nias Selatan akan melakukan kajian terhadap kejanggalan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan Mazo, maka kita menskorsing pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Mazo sampai Bawaslu Nias Selatan mengeluarkan Putusannya,” Tegasnya Benimeritus Halawa dengan mengetuk palu sebanyak 1 kali

Setelah Bawaslu Nisel mengeluarkan putusan, maka KPU Nisel memerintahkan PPK Kec. Mazo melakukan perhitungan suara ulang untuk dua TPS tersebut pada tanggal 27 Februari 2024. Dari hasil perhitungan ulang, caleg urut 1 dari partai Nasdem sama sekali tidak memperoleh suara, sesuai dengan D hasil yang dibacakan oleh PPK. Namun terjadi penambahan suara pada caleg urut 2 partai Nasdem yang sebelumnya memperoleh suara sebanyak 199 bertambah menjadi 200 suara.

Tak berakhir disitu, saksi dari partai Gelora kembali membawa bukti berupa video kotak suara Kec. Mazo yang telah dibuka dalam perjalanan, sehingga pleno untuk kecamatan Mazo kembali diskorsing agar Bawaslu melakukan penanganan dugaan pelanggaran terhadap keberatan saksi.

“Kami meminta agar pleno untuk kecamatan Mazo diskors kembali, sehingga kami dapat lebih leluasa melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran dan kami menyarankan agar pleno dilanjutkan untuk Kecamatan lain.” Ungkapnya Neli Zebua.

(Baene)

Komentar