Berita sidikkasus.co.id
PALI – Tiga tersangka terduga pelaku kasus dugaan pencurian gardan mobil tronton di Desa Gunung Menang digulung Tim Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.
Ketiga terduga pelaku ini berinisial MHI (16) tahun, MPD (20) tahun, dan HF (19) tahun, semuanya warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Menurutnya kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di halaman belakang rumah pelapor yang beralamat di Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
” Gear Gardan mobil itu diletakkan pelapor dibelakang rumahnya, namun setelah diperiksa ternyata sudah hilang,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan Sabtu (24/2/24).
Mengetahui Gear Gardan itu hilang lanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Sektor.
Berbekalkan LP/B/ 31 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2024, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
” Dari hasil penyelidikan itu ketiga terduga tersangka pelaku berhasil diamankan, dan mereka ini mengaku memanjat dinding tembok saat melakukan pencurian itu,” jelas IPTU Arzuan lagi.
Ditegaskannya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah gigi tampah dari gardan mobil tronton.
(Amroll)
Komentar