Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Berdasarkan Data dalam Buku Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan keuangan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk Tahun Anggaran 2022 menunjukan bahwa BPK menemukan adanya Anggaran tidak sesuai dengan realisasi sehinngga berpontensi dapat merugikan keuangan Negara mencapai Sebesar Rp2.577.272.105,28 ( Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tuju Juta Dua Ratus Tuju Puluh Dua Ribu Seratus Lima koma Dua Puluh Delapan Rupiah )
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada BUPATI Kabupaten Pali agara memerintahkan Kepala Dinas Diskominfo memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp2.557.272.105,28 tetapi sangat disayangkan rekomendasi BPK tersebut terkesan di abaikan oleh pemerintah Kabupaten Pali dalam hal ini, Bupati, Inspektur Ispektorat, Sekretaris Daerah (SEKDA) serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sampai dengan terbit Berita ini belum melakukan upaya untuk memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp2.557.272.105,28 sehingga dapat menimbulkan merugikan keuangan Negara Sebesar Rp2.557.272.105,28
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya KHAIRIMAN, S. Pt., M.Si Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) beliau membenarkan hal tersebut di atas benar adanya namun demikian saya hanya mendapat printah dari Inspektur Inspektorat dan juga SEKDA agar saya memproses untuk menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp62.910.414,00 tegas pak KAHIRIMAN selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PALI
PENULIS. MULYADI KR.
Komentar