BANYUWANGI, JKN – Kamis 4 Oktober 2018. Sebut saja US (25) ibu dari balita kembar usia 9 bulan atas nama Rika dan Riko warga Lingkungan Keramat, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi sengaja mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi untuk mencari keadilan.
Pasalnya, ibu dari kedua balita tersebut dengan bibinya akan meminta penjelasan terhadap anaknya yang tidak dinafkahi oleh oknum PNS hasil pernikahan sirinya dengan MB (42) yang merupakan salah satu staf di kantor Dinsos Banyuwangi.
Ketika datang US langsung disambut oleh Kepala Dinas Sosial, Edy Supriyono, dan yang bersangkutan dimediasi di ruangan khusus.
Usai mediasi, dengan tergesa gesa menggendong kedua balita kembar itu dengan meninggalkan kantor Dinsos.
Saat akan meninggalkan kantor Dinsos, US menceritakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh KaDinsos.
US mengatakan, sesuai kesepakatan bahwa suami sirinya mengaku sanggup akan memberikan susu sebanyak 1 Kg selama empat hari sekali untuk kedua anak kembarnya.
Meski tidak ada perjanjian hitam diatas kertas putih pada keduanya, US tetap setuju kesepakatan itu.
US menambahkan jika MB tidak memenuhi perjanjian ini, saya akan melaporkan dia kepada Polisi dengan dugaan melantarkan istri dan kedua anaknya,” tegas US, kepada awak media.
Sementara itu, US juga mengaku dalam 1 bulan terakhir juga tidak memberikan sebagian nafkahnya kepada kedua anaknya.Dia hanya memberi Rp.100-150 ribu saja. Itu saja setiap 2 minggu sekali,” cetusnya.
Kemudian dilanjut US juga membenarkan terkait dirinya melarang suami sirinya menjenguk kedua anaknya kembarnya,” ungkapnya ( Erwin ).
Komentar