Penunjukan Plt Kepsek SMPN 4 Gunung Sugih Diduga Tidak Sesuai Permendikbudristek

Berita sidikkasus.co.id

LAMPUNG TENGAH – Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala
Sekolah ( KEPSEK ) SMPN 4
Gunung Sugih, Kabupaten
Lampung Tengah, Provinsi
Lampung diduga tidak sesuai
Permendikbudristek.

Karena di ketahui secara Jabatan nya masih rendah, dan belum seorang CAKEP (Calon Kepala) serta belum mengantongi sebagai seorang guru penggerak.

Hesti Mustika Ningsih,.S,pdi, yang menggantikan Agus Soharno,
S,pd, selaku Kepsek SMPN 4 Gunung Sugih diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Karena Hesti mustika Ningsih,S.Pdi seseorang yang yg belum mengantongi CAKEP (Calon Kepala) dan juga jauh dari nama guru penggerak, hanya
baru naik Jabatan atau pangkat ke golongan lllb tetapi berhasil geserkan pengangkatan PLT (Pelaksana Tugas) yang sudah cukup senior dan berpengalaman.

Terkait penunjukan Hesti Mustika Ningsih,S,pdi, di tunjuk menjadi Plt Kepsek SMPN 4 Gunung Sugih yang diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,Kebuyaan,Riset,dan Teknologi, menjadi pertanyaan terhadap KADISSIK (Kepala Dinas Pendidikan) khusus nya di ruang lingkup SMPN 4 Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Karena berdasarkan Permendikbudristek Nomor
40 Tahun 2021, persyaratan yang harus di penuhi bagi calon kepala sekolah atau guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah tercantum dalam pasal 2 Permendikbud adalah sebagai berikut:

Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;

Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Diduga penunjukan Plt Kepsek SMPN 4 Gunung Sugih tidak sesuai Permendikbudristek, atas informasi salah satu anggota LSM LKPK Lampung Tengah terhadap media ini  ini pada Senin (5/2/24)

Sebelum terbit nya berita ini
selaku tim media SidikKasus,co,id
berusaha mengkonfirmasi Plt Kepsek SMPN 4 Gunung Sugih melalui Via WhatsApp baik secara telpon maupun chat, namun tidak di respon oleh Plt Kepsek tersebut. “Pungkasnya” (SDK)

 

(SW)

Komentar