Berita sidikkasus.co.id
LAMPUNG — Bertempat di ruang rapat Inspektorat, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa beserta Kepala Sub Bidang Luhbakum & JDIH; Doni Arianto dan tim lakukan sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2024. Kegiatan ini disambut dan diterima baik oleh Kepala Bagian Hukum Kota Bandar Lampung; Nopirina, SH., M.H. dan 33 Lurah yang hadir langsung di Ruang Rapat pada Kamis (18/1/2024)
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Kadivyankum menyampaikan, peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.
Nantinya para Lurah dan/atau Kepala Desa yang telah mendaftar akan dilakukan seleksi baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Serta melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran Paralegal Justice Award akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.(Red)
(Suhendra Wawan)
Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/kontri/Farid/MYxNS.
Komentar