Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Isu mempecah belah antar Agama semakin marak di Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara. Dapat memicu pertikaian sesama Warga di sana. Minggu (14/01/2024).
Pasalnya, Kepala Desa Wayaloar Zet Daeng, diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu korban beragama Muslim yang saat ini maju sebagai Caleg DPRD dari Partai PDIP dapil lV Obi di Halmahera Selatan.
Dihadapan Martina selaku Calon Anggota DPRD Partai PDIP dapil lV Halmahera Selatan. Kades Wayaloar menyebut “Perempuan ini (Martina) sudah masuk Islam jadi jangan memilih dia sebagai Calon Anggota DPRD,” Kata Warga yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.
Dia menyampaikan kepada suami tidak akan mampu menumbangkan saya. karena selama almarhum Bupati Usman Sidik Masih hidup saja tidak bisa menumbangkan saya. “Apalagi sudah meningal, gue (saya) Taruh laki lu (Suamimu) itu di pantat gue dan telapak kaki gue “. Ungkap Warga mengutip pembicaraan Kades Wayaloar.
Lebih lanjut kata Warga, sebelumnya Martina (Korban) bersama kelurganya meminta ijin terlebih dulu ke setiap penghuni rumah di Desa Wayaloar untuk memasang stiker Caleg DPRD, tetapi tiba-tiba adik kandung Kades Wayaloa atas nama Johny Daeng yang berprofesi sebagai guru PNS di sekolah SMP Peduli Bangsa Desa Kawasi Itu.
Johny Daeng mencegah pemasangan stiker Caleg DPRD dari partai PDIP sambil teriak dengan nada keras, tidak boleh memasang stiker ke rumah Warga tersebut. ” Jika melawan pasang tetap saya sobek-sobek itu stiker.” tegasnya.
Sambung Warga, pencegahan pemasangan baliho oleh Johny daeng dengan alasan saudara kandungnya Jefry Daeng juga ikut Caleg DPRD Partai Garuda No urut 2 dapil lV di Halmahera Selatan.
Hal tersebut korban Martina Tak, telah melaporkan ke pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan pada Hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024.
Saya sudah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya sebagai korban yang dilakukan oleh Kades Wayaloar Zet Daeng dan adiknya ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/24/I/2024/SPKT, pada tanggal 13 Januari 2024.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar benar-benar dapat menanggapi untuk secepatnya menindaklanjuti pengaduan yang telah saya laporkan.” Harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa Wayaloar Zet Daeng dan Johny daeng dan masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi secara detail. (**)
Komentar