Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Hasil Kelulusan P3K Guru di Pemkab Taliabu, Ditreskrimum Polda Malut Panggil dan Periksa Kadisdik Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | Menguat Dugaan Kejahatan terjadinya Kasus Tindak Pidana Pemalsuan hasil pengumuman Penetapan Kelulusan Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut (PPPK) Guru Pemkab Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala BKPSDM, Suryati Kene beserta Tim Panitia Seleksi (Pansel) PPPK di Pemkab Pulau Taliabu di Tahun 2023.

Akhirnya. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah melayangkan Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus. Dengan Nomor B/45/1/2024/Ditreskrimum.Tertanggal 09 Januari 2024.

Dimana, berdasar pada pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 108 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang aksi unjuk rasa DPC-GPM dan PGRI Kabupaten Pulau Taliabu dengan Tuntutan Pembatalan Keputusan Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Tahun 2023.

Ditreskrimum Polda Maluku Utara Melayangkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/03.a/1/2024/Ditreskrimum. Tertanggal 8 Januari 2024.

Bersama ini, disampaikan Kepada Saudara bahwa saat ini, Penyidik Kasubdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara Sedang Melakukan Penyelidikan Dugaan terjadinya kasus Tindak Pidana Pemalsuan sebagimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Pidana yang terjadi sekitar tahun 2023. Terkait dengan hasil Penetapan Kelulusan PPPK Guru di Pemkab Pulau Taliabu.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudari diharapkan hadir menemui Penyidik pada Hari Senin 15 Januari 2024 pada Pukul 10.00 WIT. Diruangan Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara.” Ungkap Sumber terpercaya. Sabtu ( 13/1/2024).

Selain itu, disampaikan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Pulau Taliabu, Lisman Berharap Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku Utara harus benar-benar mengusut tuntas Kasus Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Pemalsuan Hasil Penetapan Kelulusan PPPK Guru di Pemkab Pulau Taliabu yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala BKPSDM, Suryati Kene bersama Tim Panitia seleksi Peserta PPPK Guru Pemkab Pulau Taliabu.

“GPM dan PGRi Pulau Taliabu juga berharap Penyidik Polda Maluku Utara harus menjerat pelaku Tindak Pidana Pemalsuan tersebut secara tuntas hingga mendapat efek Jerah sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tegas Lisman pada awak media Sidikkasus.co.id Sabtu 13/1/2024. (Jek/Red)

Komentar