Pjs Kades Bobong Taliabu Barat Diduga Gelapkan Gaji Paniti BPD Senilai Puluhan Juta Rupiah

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | Kuat Dugaan Gaji anggota panitia pelaksana Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Bobong, Kecamatan Taliabu Barat Tahun 2013, digelapkan oleh Pjs.Kepala Desa Bobong selaku Pengguna Anggaran (PA) senilai kurang lebih Puluhan juta rupiah.

Pasalnya, Keputusan Kepala Desa Bobong tentang Pembentukan Anggota Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobong Kecamatan Taliabu Barat Nomor 140/10/KPTS/DB-TB/I/2023. Tertanggal 31 Januari 2023, yang telah ditandatangani oleh Hi.Muhdin M. Soamole.

Pembentukan susunan nama-nama Panitia Anggota BPD terpilih periode 2023 sampai dengan 2029 tersebut diantaranya sebagai berikut yakin; Sauti Jamadi (Ketua), Moh Risky Muhdin (Sekertaris), Suryanto Hasan ( Bendahara), Rusli ( Anggota), Idham Nahumarury ( Anggota), H.Jufri Muhdin( Anggota), Ajis Baruhe (Anggota), Nursafia A. Latif (Anggota) dan Ajis Ambo Asse (Anggota).

Ironisnya, dalam rincian anggaran Operasional diantaranya; Pengumuman dan selebaran senilai Rp 2 juta, ATK dan Surat Suara senilai Rp 7.5 jut, Sekertariat senilai Rp 2,5 juta, Konsumsi sebanyak 9 Orang senilai Rp 5,4 Juta dan Honorer 9 orang per Operasional Panitia Senilai Rp 22,5 juta. Jadi ditotalkan nilai anggaran sebesar Rp 39 juta tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau disebut dalam ( APBDes) Tahun 2023.

Dimana Kasus tersebut yang disampaikan oleh Ketua panitia BPD Bobong, Sauti Jamadi sangat menyesali sikap Pjs.Kades Bobong tersebut.

Sebab anggaran dana panitia sebesar itu, kami menduga bahwa Anggaran tersebut digelapkan oleh Pjs.Kades Bobong, Kecamatan Taliabu Barat senilai Puluhan juta rupiah.

Karena pada tanggal 9 Januari 2024, saya selaku ketua panitia BPD setempat telah mengadukan persoalan kasus ini ke Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu.

Dirinya bertemu secara langsung dengan seorang Kepala bidang DPMD, Saudara Asmadin katanya.

Asmadin menyampaikan bahwa gaji tersebut seharusnya dibayar pada tahap pencairan pertama di Tahun 2023.

“Bahkan beliau sampat kaget dengan adanya aduan terkait belum terbayarkan anggaran pemilihan BPD.” Ujar Sauti Jamadi pada awak media ini. Kamis ( 11/1/2024).

Menurut Sauti Jamadi bahwa, anggaran panitia pelaksana BPD Bobong itu sesuai rincian adalah sebesar Rp 39 juta.

“Direalisasikan hanya sebesar Rp 20 juta. Kemudian pada saat itu, dibayarkan hanya Rp 5 juta itupun untuk digunakan sebagai kebutuhan panitia pada saat pemilihan BPD kemarin tahun 2023.” jelasnya.

Dengan harapan kami, saya selaku ketua panitia berharap kepada Pjs.Kades Bobong agar secepatnya melakukan pembayaran sisa gaji panitia BPD tersebut.

“Jika masih diindahkan, kami tidak segan-segan untuk polisikan kasus ini.” tegasnya.

Sementara, Pjs.Kades Bobong, Kecamatan Taliabu Barat belum dapat kami melakukan konfirmasi secara detail. (Jek/Red)

Komentar