Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Sampai saat ini, Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi permasalahan yang sangat menyayangkan kepada Masyarakat disebabkan karena laporan resmi yang disampaikan sudah kurang lebih 3 Tahun tak kunjung diusut tuntas.
Beragam upaya pemberantasan korupsi telah KPK lakukan selama 21 tahun lamanya, namun di Kabupaten Pulau Taliabu, KPK sudah mengantongi bukti-bukti seperti Laporan resmi dari Masyarakat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanpa SP2D Tahun 2019 senilai Rp 58 Miliar. dengan nomor Register 56, tanggal 02 November 2021 pada pukul 15 :03 WIB.
Sebab berdasarkan Hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara di tahun 2019 dengan Nomor LHP: 22.A/LHP/XIX.Ternate/06/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Selain itu,” ada juga ditemukan adanya pelaku korupsi yang bertindak nekat untuk memperkaya diri sendiri seperti Dugaan Korupsi pencairan Anggaran APBD 100 persen di Pemkab Pulau Taliabu salah satunya adalah proyek pengadaan Belanja Batik Tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Pulau Taliabu Tahun 2017 senilai Rp 2,1 Miliar yang dilakukan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor dengan menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang (APG) milik berinsial SS.” Ungkap Lisman (Ketua) GPM Pulau Taliabu. Rabu (10/1/2024).
Tidak hanya itu, Dugaan korupsi penyalahgunaan belanja Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan ( Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp. 11.662.042.000,00.- ( Sebelas miliar lebih) di tahun 2019.
Dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PERUDA) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp 1.164.971.691,00.-(Satu miliar lebih) Nomor LHP: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018 adalah saudara berinisial HD sebagai Eks Dirut Perusda Taliabu.
Dia menyampaikan bahwa, KPK saat ini tidak mampu untuk melakukan pemberantasan korupsi di Pemkab Pulau Taliabu dikarenakan ada dugaan berkepentingan beberapa pejabat di Pemda setempat.
“Jika benar ada berkepentingan di Pemda Pulau Taliabu. Saya memastikan KPK tidak berani menuntaskan kasus korupsi yang ada di Pemkab tersebut.” kesalnya.
Padahal sangat jelas, Viral Beredar video YouTube, Presiden RI, Bapak Ir.Jokowi Dodo mengingatkan soal Indeks Persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.
Presiden RI kembali menegaskan agar Aparat Penegak Hukum harus terus memproses tindakan pidana tanpa Pandang Bulu dan juga Tanpa Tebang Pilih.
Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap Aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) itu sendiri.
“Indeks Presepsi Korupsi (IPK) di Indonesia setiap Tahun semakin menjadi jadi. “Sorotan Presiden RI ialah kinerja para Aparat Penegak Hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih dalam penegakan Hukum di Pusat maupun di Daerahnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” tegasnya.
Sambung dia. “Ketidak beresan, kinerja Ketua KPK bersama penyidik penindakan KPK karena dinilai tidak mampu mengambil keputusan untuk bergerak melakukan penindakan tindak pidana korupsi di Pemkab Pulau Taliabu.” tandasnya (Jek/Red)
Komentar