Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Memasuki Akhir Pergantian Tahun 2024. Ketegasan Polda Maluku Utara dalam menegakkan aturan tidak diragukan lagi, selama tahun 2023 ada puluhan anggota Polda Maluku Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Samudi, S.I.K., M.H. saat memimpin pelaksanaan Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Maluku Utara yang bertempat di Red Corner Resto Ternate.
“Ditahun 2023 ini, kami sudah mengeluarkan Kep PTDH terhadap dua puluh anggota Polda Maluku Utara dan jajaran yang bermasalah”. Ujarnya. Minggu ( 31/12/2023).
Kedua puluh anggota tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah Disersi sebanyak 9 kasus, disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus dan penipuan 1 kasus.
“Pelanggaran yang dilakukan puluhan personel tersebut dilakukan pada tahun 2022 dan 2023 yang kami proses dan terbitkan Keputusan PTDH di Tahun 2023”. Jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
“Tentunya ini harus dijadikan pelajaran bagi personel lainnya agar tidak membuat pelanggaran apalagi pidana, karena kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada”. Tegasnya. (Red)
Komentar